ruu pornografi

Posted October 27, 2008 by redaksilppkb
Categories: Uncategorized


Selamat (akan/tidak) datang

Undang-undang Pornografi ?!

Dalam bulan suci Ramadhan yang baru lalu, atau setidak-tidaknya sampai sekarang ini, ada usaha untuk memaksakan pengesahan RUU Pornografi menjadi undang-undang. Dalam Harian Kompas 17 September 2008, budayawan-rohaniwan-filosof Franz Magnis-Suseno SJ, menengarai undang-undang tersebut sebagai Undang-undang yang Porno. Pendapat tersebut kiranya tidak perlu dipersoalkan, karena maksudnya tidak lain hanyalah mengingatkan kepada legislator dan kita semua untuk menempatkan masalahnya secara proporsional. Negara tidak seharusnya mengatur hal-hal yang menyangkut kehidupan privat dan moral warganegaranya. Sekiranya RUU tersebut tetap diundangkan, mungkin – sekali lagi mungkin — nantinya dapat dibentuk tenaga-tenaga reserse yang tugasnya mengintip masalah-masalah pribadi, “pornografi” dalam kehidupan privat, seperti persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau alat kelamin (istilah dalam Pasal 4 RUU Pornografi). Hampir seluruh pasal undang-undang tersebut multi tafsir. Tidak mampu memberikan definisi yang jelas dan tegas (clear cut defination) arti dan maksud dari masing-masing pasalnya, kecuali pasal mengenai sangsi dan hukuman. Kenyataan tersebut tentu akan selalu menimbulkan pro-kontra penafsiran yang ujung-ujungnya adalah konflik antar mereka yang bersangkutan. Apakah memang itu yang dikehendaki badan legislator kita, timbulnya perpecahan masyarakat dan bangsa, atau tumbuhnya diktator mayoritas dan totaliterisme? Tulisan ini sengaja tidak memasuki materi RUU, melainkan sekedar akan menelaah latar belakang pemikiran dan merekonstruksi penalaran timbulnya usaha penyusunan RUU Pornografi tersebut.

Latar belakang pemikiran

Tahun 1998 ditengarai sebagai timbulnya krisis keuangan, kemudian melebar menjadi krisis ekonomi dan meluas menjadi krisis multi dimensi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Terjadilah pergantian pimpinan pemerintahan nasional yang kemudian mengadakan reformasi dalam berbagai bidang. Nampaknya dalam mengadakan reformasi menggunakan pendekatan komprehensif, salah satu di antaranya pendekatan constitutional reform dan institutional building.

Wujud praksis pendekatan tersebut secara cepat diadakan perubahan mendasar dalam bidang perundang-undangan. UUD 1945 yang belum pernah sepenuhnya kita laksanakan selama itu, dalam kurun waktu lebih kurang tiga tahun (1999-2002) sudah diamandemen empat kali. Suatu perubahan cepat yang tiada taranya di seluruh muka bumi ini. Mengapa diamandemen secepat itu terhadap hukum dasar negara kita. Kiranya jelas penalarannya adalah UUD 1945 menjadi kambing hitam sebab keterpurukan bangsa dan negara saat itu. Konstitusilah yang bertanggungjawab, bukan para penyelenggara negaranya. “Buruk muka cermin dibelah”! Selanjutnya dibentuklah berbagai badan/komisi, seperti Mahkamah Konstitusi, Dewan Pemerintahan Daerah, berbagai macam komisi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Komisi Pemilihan Umum, dan sebagainya. Semua langkah tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki keadaan di bidang legeslatif, yudikatif dan eksekutif.

Sepintas lalu pendekatan constitutinal reform dan instutional building tersebut wajar dan nalar. Namun ternyata selama ini perbaikan kehidupan masyarakat dan bangsa yang didambakan Rakyat banyak belum sepenuhnya terwujud. Keadaan nampaknya justeru berbicara lain, korupsi berkecamuk di kalangan para pejabat legeslatif, yudikatif dan eksekutif. Selama ini Rakyat telah menyaksikan adanya Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Duta Besar, Anggota DPR/D, Anggota Komisi, Polisi, Jaksa, Otoritas Moneter dan sebagainya yang terlibat dalam tindak korupsi. Lebih menyedihkan lagi Menteri yang bertanggungjawab di bidang kehidupan beragama pun juga terperosok di dalam tindak korupsi. Pada hal saat itu telah diberlakukan Ketetapan MPR-RI No.Vl/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang antara lain mengemukakan ketentuan bahwa dalam kehidupan berbangsa (wajib) “mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa”. Diyakini bahwa sebagai pejabat negara atau pejabat publik tentu telah memahami dan menghayati relevansi Ketetapan MPR tersebut dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Namun nampaknya Ketetapan MPR tersebut sama sekali diabaikan dalam pelaksanaan tugas-tugas mereka. Sekiranya tidak diabaikan, tetapi dijadikan dasar moral dan acuan dasar penyelenggaraan kehidupan bernegara, diyakini tentu keadaan jauh lebih baik dan tidak perlu negara mengeluarkan beaya sosial, politik dan ekonomi yang sangat besar.

Pendekatan constitutional reform dan institutional building tersebut apabila tidak dibarengi dengan penalaran yang didasarkan pemikiran yang mendalam, akan terjebak pada sikap dasar banalism, asal jadi apa yang dimaui. Selayaknya pendekatan tersebut dibarengi dengan pemikiran yang mendalam atau introspeksi secara komprehensif, dalam arti mendalami permasalahannya, peraturan peruntang-undangannya yang ada, dan siapa sebenarnya yang harus bertanggungjawab terhadap keadaan yang akan diatur/diperbaiki. Demikian juga halnya dalam masalah RUU Pornografi, nampak jelas terjebak pada pendekatan banalism.

Penalaran Banal

Penalaran dasar Penggagas RUU Pornografi sepintas boleh dikatakan sangat mulia dan nalar. Konon didorong rasa keprihatinan maraknya berbagai macam “pornografi” yang dikatakan merusak moral anak/generasi muda, masyarakat dan bangsa, legislator terpanggil untuk memberantas dan mencegah bahaya “pornografi” melalui peraturan perundang-undangan. Dengan adanya undang-undang dimaksud, dengan sendirinya masyarakat akan terlindungi dari bahaya “pornografi”. Selanjutnya akan dapat dengan mudah “akhlak mulia” terbangun di kalangan anak-anak/generasi muda, masyarakat dan bangsa. Saking yakinnya atas penalaran yang banal tersebut sampai-sampai menghalalkan segala cara, misalnya pembahasan RUU yang tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU No.10 Tahun 2004, banyak voting yang dipaksakan dalam situasi yang tidak memenuhi kuorum, tanda tangan anggota Panja yang dipalsukan untuk memenuhi voting yang setuju pembahasan RUU diteruskan, anggota Panja yang tidak hadir dalam rapat dinyatakan sebagai suara yang setuju (Majalah Hidup No.40 Tahun ke-62, 5 Oktober 2008, halaman 39), sosialisasi yang sangat bias dengan sampel yang sama sekali tidak representatif. Pembahasan yang cenderung merupakan pemaksaan, diskusi yang seharusnya argumentatif akademik terjebak pada debat kusir yang asal berani bicara keras memaksa mengandalkan kekuatan. Nampaknya segala cara dihalalkan untuk mencapai tujuan. Banalism dalam penyusunan undang-undang seperti itu sebaiknya harus dihindarkan dalam republik ini, seharusnya setiap penyusunan peraturan perundang-undangan didasarkan pada pemikiran “salus populi suprima lex”, demi terwujudnya “res publica”. Mungkinkah akan membangun moral bangsa dengan cara yang tidak bermoral seperti itu, atau ada motif lain, misalnya akan merusak moral bangsa yang bhinneka tunggal ika dan Pancasila sebagai dasar negara ?! Mengapa RUU Pornografi dapat disusun, yang konon tidak termasuk Prolegnas 2008?!

Banalism dalam kalangan (sementara) anggota DPR yang terhormat dewasa ini, bukan hanya dalam hal penyusunan perundang-undangan saja, melainkan hampir dalam setiap kegiatan legeslatif dijadikan ladang pemupukan kekayaan pribadi, keluarga atau mungkin partainya, tanpa memikirkan akibatnya baik bagi dirinya sendiri, keluarganya, terlebih-lebih bagi kehidupan masyarakat dan bangsa. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain dipraksiskan dalam uji kelayakan terhadap calon pejabat publik tertentu, perjalanan studi banding ke luar negeri, perubahan tata ruang di daerah, pengaturan proyek-proyek tertentu, dan sebagainya.

Mencermati kehidupan masyarakat luas dewasa ini, banalism nampak telah menghinggapi juga berbagai bidang kehidupan masyarakat luas, tak terkecuali melanda sementara para pendukung profesi tertentu, bahkan termasuk penyandang predikat akademiknya yang mentereng. Suatu misal dapat diangkat di sini, dalam surat kabar Pelita, 22 September 2008 ada yang mengemukakan pendapatnya, “RUU tersebut merupakan bagian dari upaya anak bangsa mengamankan ideologi Pancasila. Jika ada yang tidak setuju RUU tersebut disahkan menjadi UU, maka itu adalah suatu ancaman terhadap ideologi Pancasila …” Bukankah itu suatu pendapat yang sangat banal, pendapat yang tidak didasarkan dialog yang argumentatif akademik, melainkan dialog yang sangat dangkal dan menjadikan dirinya sendiri yang paling benar. Sama sekali tidak memahami bahwa dalam Pancasila justeru mengedepankan semangat musyawarah dan mufakat, bukan semangat “menang-menangan” atau asal menang belaka. Jangan-jangan hanya akan menggunakan kata “Pancasila” sebagai alat pembunuh lawan bicara belaka, pada hal sama sekali tidak memahami makna Pancasila dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

Perkenankanlah kini menyelisik penalaran usaha penyusunan RUU Pornografi dari penalaran yang gampang dan mudah dipahami masyarakat luas, yaitu penalaran yang didasarkan atas mawas diri atau introspeksi.

Penalaran dengan mawas diri

Permasalahan pornografi dewasa ini dikatakan merebak dalam masyarakat luas dan merupakan permasalahan yang multi dimensional, menyangkut berbagai segi kehidupan masyarakat luas. Penyelesaian permasalahannya dengan sendirinya harus menggunakan pendekatan multi dimensional juga. Bukan sekedar diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang dimensinya justeru sangat sempit dan menyangkut ranah privat yang bukan ranah yang seharusnya diatur oleh undang-undang. Di samping itu, mengenai masalah pelanggaran atau kejahatan pornografi sudah banyak diatur dalam KUHP, Undang-undang Penyiaran dan peraturan perundangan lainnya. Persoalannya selama ini bukan masalah peraturan perundang-undangannya, melainkan masalah penegakan hukumnya yang tidak tegas, dan pejabat pelaksananya yang tidak jarang memainkan peraturannya demi kepentingan tertentu. Di sini kiranya yang perlu dibenahi bukan peraturannya, melainkan pejabat pelaksana hukum dan penegakannya.

Kini persoalan mengenai siapa yang bertanggungjawab atas maraknya “pornografi” dalam masyarakat luas yang dikatakan merusak anak-anak/generasi muda. Apabila berani mawas diri secara jujur, kiranya yang bertanggungjawab atas maraknya “pornografi” di dalam masyarakat tentunya para generasi tua dalam segala bidang profesi. Diawali dari para orang tua, guru, pejabat pemerintahan dalam semua tingkat dan bidang, pimpinan dari berbagai agama, tokoh masyarakat dan sebagainya. Umumnya mereka sibuk menghabiskan waktu untuk mencari uang. Banyak dari mereka tidak mampu menjadi contoh, namun bisa memberi contoh dalam bentuk kata-kata atau hanyalah menasehati saja, tetapi tidak menghayati apalagi melakukan apa yang dinasehatkan. Cermati makna kata “memberi” dan “menjadi” contoh. Kehidupan lapisan masyarakat (para elit) yang seharusnya menjadi teladan, kini terjebak dalam kehidupan yang hipokrit. Pendidikan agama marak di mana-mana, baik dalam lingkungan masyarakat melalui perkumpulan keagamaan, sekolah maupun melalui berbagai media masa, dan sebagainya. Nampaknya saking maraknya pendidikan agama tersebut cenderung bersifat pengajaran, sebatas dapat melaksanakan secara ritual, vokal dan mekanistik belaka, belum mampu mengamalkan religiositas secara sosial dengan mengembangkan kesalehan sosial dan kerukunan sosial sebagai warga bangsa yang plural. Pendidikan budi pekerti diabaikan, dianggap pendidikan agama sudah cukup mencakup semuanya termasuk budi pekerti. Cermatilah para pelaku korupsi, selingkuh, atau pelaku pornografi lainnya yang kebetulan merambah pada (sementara) para legeslator juga. Montesquieu berpendapat, apabila korupsi merambah badan legeslatif, hal itu merupakan pertanda kerapuhan dan awal kejatuhan suatu negara. Diyakini masih tidak sedikit para legeslator yang bersih, namun ingat ungkapan “Nila setitik rusak susu sebelanga”. Berapa persen kandungan melamin susu import dari Cina, kiranya tidak terlalu besar, namun cukup membunuh banyak bayi dan merusak kesehatan orang banyak. Marilah kita mawas diri bersama!

Solusi yang ditawarkan

Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan hendaknya secara konsisten mendasarkan diri pada setiap peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya menjadikan Ketetapan MPR RI No.VI/MPR/2001 sebagai dasar moral setiap langkah pelaksanaan tugas sesuai dengan bidang masing-masing. Selanjutnya jadikanlah nilai Pancasila sebagai tolok ukur setiap pemecahan masalah yang dihadapi.

Jadikanlah pegangan ungkapan “salus populi suprima lex”, kesejahteraan masyarakat merupakan hukum tertingi, dalam setiap langkah pemikiran, perencanaan dan pelaksanaan tugas masing-masing.

Hindarilah sikap banalism, “asal jadi yang dimaui”, tanpa memikirkan akibatnya yang luas di kemudian hari baik bagi diri sendiri, maupun bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Pikirlah dalam-dalam secara introspektif dalam setiap usaha mengadakan perubahan atau pengaturan dan hindarkan pemikiran mencari kambing hitam. Hindari pula sikap menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Tempuhlah cara yang wajar, nalar, musyawarah, mufakat, argumentatif, akademik, beretika dan bermoral, mengutamakan berkembangnya kesalehan sosial dan kerukunan berbangsa. Marilah hal-hal tersebut di atas kita praksiskan bersama, diawali dari diri kita sendiri masing-masing sebagai suatu niat untuk berbakti kepada masyarakat, bangsa dan negara agar dapat terhindar dari keterpurukan, termasuk ancaman bahaya “pornografi”.

Solusi yang ditawarkan secara umum tersebut kiranya berlaku juga dalam rangka perampungan penyusunan RUU Pornografi menjadi UU. Dengan segala kekurangan yang ada, gagasan ini diakhiri dengan ungkapan fenomenal dari Presiden J.F. Kennedy, “Ask what you can do for your country, don’t ask what your country can do for you”. Terimakasih dan Selamat (akan/tidak) datang Undang-undang Pornografi !

Jakarta, 17 September 2008

B. Parmanto,

Anggota LPPKB

Dimuat dalam Surat kabar Pelita, Jakarta, 25 Oktober 2008

seminar

Posted March 28, 2009 by redaksilppkb
Categories: Uncategorized

LPPKB GELAR SEMINAR

PERAN PENDIDIKAN MEWUJUDKAN DEMOKRASI.

03 November 2001

Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (LPPKB), sebuah organisasi sosial kemasyarakatan independen, Sabtu, 3 Nopember 2001 di Graha Kencana mulai pukul 08.00 akan menggelar seminar bertema ‘Mewujudkan Demokrasi Melalui Pendidikan’. Seminar tersebut merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang faham akan makna demokrasi dan mampu melaksanakannya, faham akan HAM dan mampu memperjuangkan serta menerapkannya dan faham akan hukum dan mampu menegakkannya.

Ir.Pranowo, Ketua Panitia Pengarah (SC) didampingi Ketua Pelaksana (OC) Sis Hendarwati dalam pertemuan pers, Kamis, menjelaskan LPPKB didirikan dilatar belakangi semangat pengabdian kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, keinginan untuk turut serta merealisasikan amanat rakyat sebagaimana tertuang dalam Tap MPR-RI dalam era reformasi serta dipacu oleh keprihatinan yang mendalam atas terancamnya norma kehidupan dalam masyarakat sebagai dampak negatif dari euphoria kebebasan dan keterbukaan.

Dengan visi “Turut serta membangun masyarakat Indonesia yang religius, bebas, maju, berakhlak mulia, berbudipekerti luhur, bertanggung jawab, dinamis dan kreatif, dengan misi “Turut serta melaksanakan ‘nation and character building’, LPPKB bertekad menyumbang- kan andilnya mewujudkan warganegara yang berwawasan kebangsaan berkadar tinggi.

Untuk mendukung visi dan misi tersebut, Penanggung Jawab Program Seminar LPPKB, Prof.Sunarti Sudomo, MD Ph.D, berkata LPPKB akan dan telah melakukan berbagai kegiatan pengkajian bersama beberapa lembaga pendidikan tinggi yang bertujuan mewujudkan warganegara yang berwawasan kebangsaan berkadar tinggi.

Tampil sebagai pembicara pada Seminar yang akan dihadiri 200 peserta, tokoh-tokoh di bidang pendidikan yaitu: Prof.DR.Conny Semiawan dengan topik Kurikulum Pendidikan dalam Mewujudkan Demokrasi; Soeprapto M.Ed. membawakan topik Merealisasikan Demokrasi Melalui Pendidikan Tinggi. Sedangkan topik Peran LSM dalam mendukung Pelaksanaan Demokrasi akan disampaikan Dra.Dewi Motik Pramono; Dra.Soemarni MPA, salah seorang Deputy Menteri Pemberdayaan Wanita akan membawakan makalah tentang Merealisasikan Demokrasi dalam Program Jender dan DR.Arief Rachman, praktisi pendidikan, akan membawakan topik Menciptakan Demokrasi dalam Sistem Pendidikan.

Dalam seminar yang sangat padat tersebut diharapkan dapat diserap masukan lisan maupun tertulis dari peserta. Pada kesempatan tersebut pihaknya sangat menghargai usulan perlu diterbitkannya komik atau buku sebagai bacaan ringan tentang arti demokrasi yang disajikan sesuai usia pembacanya.

Jati Diri Pers Indonesia

Posted February 1, 2010 by bparmanto
Categories: Uncategorized

JATI DIRI PERS INDONESIA

TENTU SAJA yang dimaksud dengan pers dalam tulisan ini adalah semua media yang digunakan sebagai sarana komunikasi secara massal (the media of mass communication) baik media cetak maupun media elektronik. Dengan mengamati permasalahan tentang pers di Indonesia akhir-akhir ini, menjadi pertanyaan bagi bangsa Indonesia: ke mana arah pers Indonesia hendak melangkah, pada saat ini maupun di masa depan ?

Semua itu terpulang kepada insan pers Indonesia sendiri, mau dibawa ke mana kehidupan pers Indonesia. Kehidupan pers adalah pencerminan dari kehidupan masyarakat di mana pers tersebut eksis. Jika kehidupan masyarakat sedang mengalami krisis maka dengan sendirinya pers juga terkena imbas krisis yang dialami masyarakatnya. Demikian pula kemerdekaan kehidupan masyarakat, misalnya kemerdekaan atau kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, tercermin pula pada kemerdekaan pers yang dijamin dengan undang-undang. Tetapi yang menjadi pertanyaan kemudian, apakah kemerdekaan atau kebebasan itu hanya demi kemerdekaan atau kebebasan semata-mata tanpa tujuan ? Karena pada hakikatnya kemerdekaan atau kebebasan pers tersebut sebenarnya hanyalah sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini pers Indonesia harus mempunyai semangat kebersamaan, semangat kekeluargaan dan semangat kegotong-royongan seperti semangat bangsanya. Pers juga harus mempunyai “rasa memiliki” (sens of belonging) terhadap cita-cita nasional bangsanya. Pers Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat dan kehidupan bangsa Indonesia !

Di Mana Pers Indonesia Berpijak ?

TANPA bermaksud menggurui atau mengarahkan namun hanya ingin mengingatkan kembali bahwa para pakar media masa dari Barat secara teoritis mengelompokkan pers menjadi empat golongan pers sesuai jamannya, yaitu pers otoriter, pers liberal, pers yang bertanggung jawab sosial dan pers komunis. Bagaimana menurut teori para pakar media masa Indonesia, apakah pers Indonesia dapat “dimasukkan” ke dalam salah satu dari keempat teori yang dikemukakan para pakar Barat tersebut ? Ataukah pers Indonesia memiliki ciri tersendiri yang tidak termasuk ke dalam empat teori itu ? Silakan dibahas.

Fred S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm mengemukakan teori mereka masing-masing mengenai “Empat Teori Tentang Pers” dalam buku yang berjudul “Four Theories of the Press”, buku edisi bersama yang diterbitkan oleh the Board of Trustees of the University of Illinois, tahun 1956. Empat teori pers tersebut mengenai: (1) Teori tentang  Pers Otoritarian (The Authoritarian Theory oleh Fred. S. Siebert); (2) Teori tentang Pers Libertarian (The Libertarian Theory, oleh Fred S. Siebert); (3) Teori tentang Pers yang Bertanggung Jawab Sosial (The Social Responsibility Theory, oleh Theodore Peterson); dan (4) Teori tentang Pers Komunis (The Soviet Communist Theory, oleh Wilbur Schramm).

Baik insan pers maupun para pakar media masa sebenarnya bebas untuk menentukan penggolongan pers Indonesia ke dalam empat kelompok teori pers tersebut di atas. Akan tetapi dapat juga para pakar teori komunikasi masa Indonesia mengemukakan teori tersendiri mengenai pers Indonesia berdasarkan ciri khas pers Indonesia sebagai bagian dari bangsa Indonesia.  Alangkah baiknya !  Hal ini sangat dimungkinkan dan jadilah teori yang ke lima. Perlukah kita mengemukakan teori pers Indonesia tersendiri lepas dari keempat teori seperti yang telah dikemukakan di atas ? Sangat perlu ! Silakan para pakar dan insan pers menggagasnya.

Kedudukan pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki posisi kunci. Tidak salah almarhum wartawan senior Adinegoro mengungkapkan dalam salah satu tulisannya bahwa pers adalah ”ratu dunia”. Pakar teori pers Barat menyebut pers sebagai “the fourth estate”. “Estate” dalam khasanah ilmu pemerintahan dapat diartikan sebagai wilayah kewenangan. Pemerintahan negara, walaupun satu, dapat dibedakan menjadi tiga wilayah kewenangan (estate), yaitu wilayah kewenangan pemerintahan (eksekutif), wilayah kewengan pembentukan perundang-undangn (legislatif) dan wilayah kewenangan peradilan (yudikatif). Ketiga wilayah kewenangan dalam pemerintahan negara disebut “the third estate”. Meskipun bukan termasuk institusi kenegaraan atau pemerintahan negara, namun pers dipandang memiliki wilayah kewenangan melakukan kontrol sosial terhadap pemerintah mewakili publik (khalayak). Wilayah kewenangan pers ini didaku oleh (claimed by) pihak pers sebagai “the fourth estate”.

Dengan bahasa awam pers disebut pula sebagai “the watch dog”. Pendakuan pers sebagai “kontrol sosial” atau sebagai “anjing penjaga” tersebut juga menimbulkan pertanyaan: “Lalu siapakah yang mengontrol pers ?” (“Who’s the watch dog of the watch dog”). Jadi walaupun sebagai pemegang kontrol sosial tetapi pers tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab sosialnya. Pers tidak dapat bertindak semaunya, tetapi segala tindakannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Jadi yang mengawasi pelaksana kontrol sosial adalah masyarakat sendiri, khalayak pembaca, khalayak pendengar atau khalayak pemirsa. Jadi pers harus berpijak pada tanggung jawabnya terhadap masyarakat.

Peran Pers Dalam Perjuangan Bangsa.

PERAN pers dalam setiap perjuangan suatu bangsa ternyata sangat besar dan strategis. Marilah kita lacak peran pers Indonesia dalam mengiringi atau bahkan mendampingi perjuangan bangsa Indonesia. Tanpa pers mungkin perjuangan membangkitan semangat kebangsaan bangsa Indonesia tidak pernah terwujud. Simak saja perjuangan bersenjata rakyat Indonesia untuk melepaskan diri ari penindasan penjajah, yang masih berkelompok dalam suku-suku bangsa, selalu dapat digagalkan dan ditumpas oleh pihak penjajah. Tetapi sejak dibangkitkannya semangat nasional bangsa Indonesia (1908) yang dipelopori oleh Wahidin Sudiro Husodo dan dilanjutkan oleh  Sutomo dan Cipto Mangunkusumo perjuangan kebangsaan yang damai (tanpa bersenjata) tetapi efektif menggelinding terus. Didukung dengan peran pers yang turut mengobarkan semangat kebangsaan, dalam satu generasi telah berbentuklah bangsa Indonesia (1928) yang terdiri atas suku-suku yang menghuni tanah (wilayah) dari Sabang sampai Merauke. Pers yang menggunakan bahasa persatuan bahasa Indonesia mampu merekat dan mengikat persatuan perjuangan bangsa Indonesia untuk mewujudkan negara-bangsa Indonesia, yang merdeka dan berdaulat (1945).

Pers pulalah yang mampu membangkitkan semangat bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan yang telah diraih melawan usaha kembalinya penjajahan di Indonesia. Pepatah mengatakan bahwa pena lebih tajam dari senjata apapun. Misalnya, penjara Bastille di Perancis yang terkenal sebagai simbol kekuasaan monarkhi absolut yang berdiri kukuh dan tidak dapat diruntuhkan dengan senjata macam apapun, namun dapat runtuh oleh pena wartawan. Peristiwa dalam revolusi Perancis waktu itu selalu dijadikan contoh betapa tajamnya pena pers. Analoginya, sebenarnya pers memiliki kekuatan yang ampuh dengan menggalang opini publik, misalnya untuk melumpuhkan atau menjatuhkan suatu pemerintahan. Tetapi apakah itu tujuan pers Indonesia ? Tentu saja bukan !

Oleh karena itu peran pers yang kuat dan tangguh harus diarahkan untuk membangun bangsa guna mempercepat pewujudan kesejahteraan yang adil dan merata. Peran pers bagi bangsa Indonesia adalah untuk memerangi ketidak adilan, ketidak jujuran dan kegiatan-kegiatan lain dari siapapun yang mendholimi dan membohongi rakyat. Pers harus menjadi pelopor dan menjadi media pencerahan untuk memberdayakan rakyat yang sebenarnya adalah pemilik kedaulatan. Pers harus berperan menjadi pelopor terdepan dalam penegakan hukum, penegakan keadilan dan penegakan kedaulatan rakyat. Pers harus menjadi corong dan penyambung suara rakyat (vox populi).

Jati Diri Pers Indonesia.

TELAH dikemukakan bahwa pers adalah pencerminan dari kehidupan, dari sikap dan peri laku serta dari budaya masyarakat di mana pers tersebut berada. Oleh karenanya tidak dapat diingkari bahwa pers Indonesia pasti berbeda dengan pers negara lain. Dengan sendirinya pers Indonesia mempunyai ciri khas dan sifat khusus yang membedakan dengan pers negara lain. Ciri khas dan sifat khusus tersebut secara mudahnya kita sebut dengan identitas diri atau jati diri pers Indonesia.

Ciri khas dan sifat khusus tersebut karena bersumber dari kehidupan, dari sikap dan perilaku serta budaya bangsa maka secara sosiologis mengendap menjadi etika dan nilai moral yang menjadi acuan sikap dan peri laku pers Indonesia. Etika dan nilai moral yang merupakan sistem nilai dalam kehidupan pers Indonesia tersebut menjadi pula tata cara untuk mengatur dan menata sikap serta peri laku insan pers dalam kehidupan pelaksanaan atau aktualisasi profesinya yang dinamakan kode etik.

Jati diri yang juga menjadi kode etik pers Indonesia dapat dikelompokkan dalam lima prinsip sejalan dengan lima prinsip Pancasila sebagai wawasan kebangsaan bangsa Indonesia dan dasar negara Indonesia.

Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pers Indonesia tidak dibenarkan menyebarluaskan pendapat, pikiran atau gagasan baik secara tertulis maupun secara lisan, yang: (1) bertentangan dengan etika dan moral agama yang dipeluk oleh warga negara Indonesia atau warga negara lain; (2) melecehkan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diyakini oleh warga negara Indonesia atau warga negara lain; (3) menghujat Tuhan menurut agama dan kepercayaan yang dipeluk atau yang diyakini oleh warga negara Indonesia atau warga negara lain.

Kedua, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.

Pers Indonesia tidak dibenarkan menyebarluaskan pendapat, pikran atau gagasan baik secara tertulis maupun secara lisan, yang: (1) merendahkan kehormatan dan martabat kemanusiaan; (2) merendahkan kehormatan dan martabat pribadi seseorang; (3)  menghina dan merendahkan ras, suku bangsa atau bangsa tertentu; (4) merendahkan dan menghina keturunan, status sosial seseorang; (5) menghina dan merendahkan pekerjaan maupun profesi seseorang.

Ketiga, Persatuan Indonesia.

Pers Indonesia tidak dibenarkan menyebarluaskan pendapat, pikiran atau gagasan baik secara tertulis maupun secara lisan, yang: (1) menyebabkan atau mendorong terjadinya perpecahan nasional, yang meliputi perpecahan bangsa dan perpecahan wilayah negara; (2) menyebabkan dan mendorong terjadinya konflik antar ras, antar bangsa dan antar suku bangsa yang mengganggu persatuan Indonesia; (3) menyebabkan atau mendorong  pemisahan diri satu wilayah atau lebih, dari wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (4) memihak atau mendukung pihak yang berlawanan dan bertentangan secara konstitusional dengan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang sah; (5) memihak atau mendukung negara lain yang mendorong perlawanan terhadap Pemerintah Negara Republik Indonesia yang sah; (6) memihak atau mendukung negara lain yang mendorong perpecahan nasional Indonesia.

Keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan.

Pers Indonesia tidak dibenarkan menyebarluaskan pendapat, pikiran atau gagasan baik secara tertulis maupun secara lisan, yang: (1) bersikap, berperi laku dan bertindak otoriter; (2) berpihak dan mendukung sikap, peri laku dan tindakan otoriter pihak tertentu; (3) membentuk opini publik untuk memvonis atau memojokkan pihak tertentu, tanpa mengungkapkan kebenaran secara akurat, rasional dan adil; (4) menyelesaikan masalah dan perbedaan pendapat tanpa musyawarah untuk mencapai permufakatan; (5) bersikap dan berperi laku sepihak, tanpa memperhatikan pendapat pihak lain walaupun pendapat tersebut bertentangan dengan pendirian pers sendiri; (6) bersikap dan bertindak netral untuk mengemukakan kebenaran. Pers harus berpihak kepada kebenaran secara jujur dan adil.

Kelima, dengan mewujudkan Keadilan Sosal Bagi Seluruh Rakyay Indonesia.

Pers Indonesia tidak dibenarkan menyebarluaskan pendapat, pikiran dan gagasan baik secara tertulis maupun secara lisan, yang: (1) bertentangan dengan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; (2) memberikan dan mengusahakan kesejahteraan bagi satu kelompok atau golongan masyarakat saja, tanpa mempertimbangkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat; (3) mengabaikan usaha kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil; (4)  secara provokatif menimbulkan keresahan bagi masyarakat; (5) mengadu domba antar rakyat dan antara rakyat dengan pemerintah sehingga menimbulkan konflik horisontal dan vertikal; (6) bertentangan dengan keadilan dan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Demikian jati diri pers Indonesia yang sekaligus juga menjadi kode etik pers Indonesia. Dengan jati diri dan kode etik tersebut diharapkan pers Indonesia senantiasa seiring dengan aspirasi rakyat Indonesia. Pers Indonesia senantiasa tetap diharapkan berjuang bersama rakyat dan mendampingi rakyat. Itulah jiwa atau ruh pers Indonesia yang senantiasa mengawal dan mendampingi perjuangan rakyat.

Sekarang ini para pemimpin pemerintah dan pemimpin masyarakat, para wakil rakyat,  para elit politik dan elit masyarakat, para cendekiawan dan pers, satu per satu meninggalkan rakyat. Mereka sibuk dengan “perjuangan” untuk kelompoknya masing-masing. Siapa yang menemani dan mendampingi rakyat yang makin tidak berdaya sekarang ini ? Seharusnya pers Indonesia, bukan ?  Hernowo Hadiwonggo (LPPKB).

Perubahan Masyarakat

Posted January 25, 2010 by bparmanto
Categories: Uncategorized

PERUBAHAN MASYARAKAT

“KITA HARUS senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, zaman berubah, terutama pada zaman revolusi lahir batin sekarang ini. Oleh karena itu, kita harus hidup secara dinamis, harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Berhubung dengan itu, janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (Gestalt) kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah” (dikutip dari: Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, 18 Agustua 1945).

Jangkauan Visi Jauh Ke Depan.

PARA PENDIRI Negara Indonesia ternyata memiliki jangkauan pandangan jauh ke masa depan. Mereka juga memiliki budi pekerti luhur dan hati yang lapang. Dari kutipan di atas jelas sekali bahwa mereka memahami dinamika perubahan kehidupan masyarakat di masa-masa yang akan datang. Mereka menyadari bahwa sifat aturan tertulis itu (seperti Undang-Undang Dasar) adalah untuk mengatur kehidupan  masyarakat dan berdampak mengikat anggota-anggotanya . Oleh karenanya mereka berpendapat bahwa Undang-Undang Dasar, sebagai hukum dasar tertulis hendaknya bersifat kenyal, fleksibel atau elastik, sehingga mudah disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan kehidupan masyarakat sejalan dengan konteks zamannya. Adapun alasannya ialah agar Undang-Undang Dasar tersebut tidak lekas usang atau ketinggalan zaman.

Para Pendiri Negara juga berbudi luhur serta sangat terbuka, tidak takut gagasan-gagasannya (idée) digantikan oleh gagasan baru para generasi muda bangsanya di masa depan. Oleh sebab itu jangan tergesa-gesa memberi kristalisasi ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam hukum dasar tersebut. Kemudian Para Pendiri Negara juga berpendapat bahwa Undang-Undang Dasar hendaknya memuat aturan-aturan pokoknya saja. Sedangkan aturan yang lebih rinci sebagai pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar tersebut lebih baik dan lebih fleksibel jika diatur dalam undang-undang.

Selanjutnya Para Pendiri Negara mengemukakan bahwa apalah artinya sebuah Undang-Undang Dasar jika pelaksanaan dalam penataan pemerintahan negara tidak dilandasi oleh semangat para penyelenggara negara dan para pemimpin pemerintahan. Semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan semangat itu dinamis, sehingga pelaksanaan Undang-Undang Dasar tersebut dalam kehidupan masyarakatnya juga menjadi dinamis, sesuai dengan konteks zamannya dan sesuai pula dengan perubahan masyarakatnya.

Perubahan Masyarakat.

PERUBAHAN masyarakat atau social change ialah suatu pergantian atau modifikasi pola kehidupan masyarakat yang disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor yang menjadi penyebab perubahan masyarakat dapat timbul dari dalam kehidupan masyarakat sendiri maupun yang datang dari luar diri masyarakat tersebut. Kedua faktor yang menjadi sebab perubahan masyarakat, baik faktor intern maupun faktor ekstern, tidak dapat dipilah secara tegas. Bahkan kedua faktor tersebut juga dapat saling berpengaruh. Perubahan masyarakat ini sebenarnya alami, artinya mengacu pada perubahan alam. Perubahan masyarakat yang alami ini mungkin tidak disengaja, mungkin pula tidak atas kehendak masyarakat sendiri. Oleh karena perubahan masyarakat tersebut mengacu pada hukum alam maka perubahannya terjadi secara terus menerus dan berupa siklus. Karena perubahan masyarakat itu alami maka manusia sebagai anggota masyarakat tidak kuasa menghentikan atau menolak perubahan tersebut.

Namun manusia mampu memanfaatkan mekanisme perubahan yang secara alami tersebut untuk kepentingan kehidupan bersamanya. Untuk hal ini manusia dalam mengelola kehidupan bersamanya sengaja melakukan perubahan tersebut. Acuan perubahan yang disengaja ini tetap berlandaskan pada dalil-dalil perubahan alami, akan tetapi dirancang dengan persiapan perencanaan secara matang dan dikelola pula dengan manajemen yang baik. Karena masyarakat mengharapkan agar perubahan yang disengaja tersebut dapat membuahkan hasil berupa kehidupan masyarakat yang lebih baik dan lebih sejahtera.

Perubahan masyarakat yang disengaja, yang direncanakan dan dikelola dengan penerapan manajemen yang baik ini dinamakan pembangunan masyarakat atau dikenal pula dengan istilah social development atau community development. Jadi pembangunan adalah upaya melakukan perubahan masyarakat yang dilaksanakan dengan sengaja, yang direncanakan secara matang dan dikelola dengan penerapan manajemen. Tujuan pembangunan adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara adil.

Reformasi.

REFORMASI adalah istilah untuk pembangunan masyarakat yang banyak digunakan di negara-negara Amerika Latin. Dalam bahasa Inggrisnya disebut social reform. Reformasi sosial atau pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk peningkatan taraf hidup masyarakat tentunya harus berdasarkan dalil-dalil pembangunan pula. Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, pengelolaan pembangunan masyarakat harus dilandasi perencanaan yang matang dan penerapan manajemen yang baik. Selain itu reformasi di Indonesia harus dilandasii pula oleh dasar negara, yaitu Pancasila baik sebagai landasan konstitusional maupun sebagai landasan moral. Karena itu Pancasila adalah paradigma atau pola untuk pelaksanaan reformasi atau pembangunan masyarakat.

Pembangunan masyarakat atau reformasi di Indonesia lazim disebut dengan pembangunan nasional. Pancasila adalah paradigma pembangunan nasional. Pancasila sebagai landasan reformasi masyarakat dan pemerintah Indonesia, mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan reformasi baik yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat maupun berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan, keduanya harus berpijak pada etika moral yang terkandung dalam lima prinsip Pancasila sebagai satu kesatuan tata nilai.

Di samping itu reformasi sebagai pembangunan masyarakat juga tidak dapat menyimpang dari dalil-dalil perubahan masyarakat. Masyarakat yang telah berubah sebagai dampak reformasi berdampak pula mengubah struktur dan fungsi sistem sosial serta struktur sosial. Dalam hal ini masyarakat tidak dapat mengelak dari dampak tersebut. Oleh sebab itu reformasi sebagai perubahan masyarakat bersifat dinamik, berubah terus menerus secara berlanjut (change and continuity).

Mereformasi Reformasi.

Reformasi yang telah berlangsung selama sepuluh tahun ini dengan sendirinya telah mengubah kehidupan masyarakat di segala bidang. Reformasi sebagai perubahan masyarakat tentu saja menimbulkan dampak yang positif maupun yang negatif bagi kehidupan masyarakat. Dampak yang positif itulah yang harus dikembangkan lebih lanjut, sedangkan yang menimbulkan dampak negaratif harus dapat diperkecil Apabila memungkinkan dampak yang negatif tersebut harus diusahakan untuk dihapuskan sama sekali. Evaluasi pelaksanaan reformasi baik yang berdampak positif maupun yang berdampak negatif perlu dilakukan sekarang agar lima atau sepuluh tahun yang akan datang membuahkan hasil yang makin mendekatkan kehidupan masyarakat ke arah terwujudnya kesejahteraan rakyat yang adil.

Meneladan kepada kelapangan dada Para Pendiri Negara kita, hendaknya para pelaku reformasi juga harus lapang dada untuk bersedia memperbaiki dampak-dampak negatif reformasi. Perubahan berjalan terus dan kehidupan masyarakat juga berubah secara dinamik sesuai tuntutan zaman serta sesuai pula dengan perubahan kehidupan secara global. Untuk mengantisipasi dinamika perubahan nasional maupun perubahan global tersebut langkah reformasi harus lebih difokuskan pada upaya peniadaan dampak-dampak negatif yang menghambat dinamika kehidupan masyarakat, yaitu antara lain:

Pertama, pembenahan kembali penataan hukum dan peraturan perundang-undangan. Dimulai dengan penataan amandemen pertama sampai dengan keempat Undang-Undang Dasar Negara sesuai dengan prosedur dan tatacara amandemen yang benar dengan mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara sebagai hukum dasar. Hukum dasar hanya mengatur aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang diperlukan untuk penyelenggaraan aturan-aturan pokok tersebut harus ditetapkan dengan undang-undang.

Kedua, penegakan hukum harus dimulai dengan penataan hirarkhi peraturan perundang-undangan secara nasional. Sehingga tidak timbul tumpang tindih peraturan, dan peraturan yang di bawah harus mengacu pada peraturan di atasnya. Peraturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang di atasnya serta merupakan rincian dari peraturan di atasnya.

Ketiga, penataan kembali otonomi daerah yang seluas-luasnya. Seluas-luasnya tidak dapat diartikan sebagai sebebas-bebasnya tanpa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya tentang hak dan kewajiban Daerah.

Keempat, penataan demokrasi sebagai sarana (means) dan sistem pemerintahan yang bersumber pada kedaulatan rakyat (kedaulatan di tangan rakyat). Demokrasi yang diterapkan di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang terkandung pada dasar negara Pancasila, yaitu “demokrasi berdasar permusyawaratan / perwakilan”. Demokrasi permusyawaratan / perwakilan inilah yang harus dikembangkan dan diterapkan dalam kehiduapan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia.

Kelima, penataan kembali sistem pemilihan kepala daerah. Agar pengelolaan pemerintahan tidak disibukkan hanya untuk mempersiapkan pemilihan kepala daerah yang memakan banyak tenaga, pikiran dan dana, perlu pemikiran ulang untuk menyusun kebijakan tentang pemilihan kepala daerah. Pertimbangan pokoknya adalah lebih perlu tenaga, pikiran dan dana untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dari pada untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat bukan satu-stunya unsur atau ciri demokrasi. Demokrasi bukan tujuan, melainkan hanyalah sarana untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai tujuan nasional bangsa Indonesia.

UNTUK mengantisipasi dinamika kehidupan masyarakat, mereformasi terhadap pelaksanaan reformasi yang telah berlangsung selama satu dasawarsa ini perlu dan harus dilakukan. Jika bangsa Indonesia tidak berani mereformasi pelaksanaan reformasi maka reformasi akan statik, tidak bergerak dan hanya jalan di tempat seperti sekarang ini. Memperbaiki hal-hal yang tidak baik dalam iklim reformasi saat ini bukanlah suatu kemunduran ! Harus dipahami bahwa kehidupan masyarakat yang dinamis bukan berjalan mundur. Mereformasi reformasi harus, bukan kemunduran. Siapa takut ? Hernowo Hadiwonggo (LPPKB).