Archive for the ‘Etika’ category

PEMAHAMAN DAN INTERNALISASI IDEOLOGI NASIONAL PANCASILA

November 15, 2010

PEMAHAMAN  DAN  INTERNALISASI  IDEOLOGI  NASIONAL  PANCASILA

Oleh : SOEPRAPTO

PENGANTAR

Berbicara mengenai pemahaman dan internalisasi ideologi Pancasila orang akan segera menghadapi berbagai pertanyaan di antaranya:

  1. Apa yang dimaksud ideologi? Mengapa kita begitu peduli terhadap ideologi?
  2. Manakah yang kita maksud dengan Pancasila? Benarkah Pancasila sebagai suatu ideologi?
  3. Bagaimana agar Pancasila sebagai ideologi difahami dan menjadi acuan bangsa Indonesia dalam melaksanakan berbagai kegiatannya dalam hidup berbangsa dan bernegara?

Berikut disampaikan uraian a la kadarnya mengenai permasalahan tersebut.

  1. A. IDEOLOGI
  2. a. Pengertian Ideologi

Ideologi berasal dari kata Yunani idein yang berarti melihat dan logia yang berarti kata atau ajaran, sehingga ideologi  adalah ilmu tentang cita-cita, gagasan atau buah fikiran.[1]

Selanjutnya  A. Destult de Tracy (+ 1836) berpendapat bahwa ideologi  merupakan bagian dari filsafat ( science des idees ), yang merupakan ilmu yang mendasari ilmu-ilmu lain seperti pendidikan, etika dan politik.[2] Ideologi juga diberi makna sebagai pra-penilaian kesadaran yang timbul karena pengaruh lingkungan hidup.

Dr. Alfian[3] berpendapat bahwa ideologi adalah pandangan hidup atau filsafat yang berintikan serangkaian nilai (norma) atau sistem nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka.

Nilai dasar tersebut biasanya bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat atau bangsa, berakar dan hidup dalam realitas kehidupan mereka, terutama pada waktu mereka berkonsensus untuk menjadikannya ideologi. Suatu ideologi akan menjadi mantap, mapan dan kuat apabila (1) mengandung nilai dasar yang berkualitas, (2) terdapatnya persepsi, sikap dan tingkah laku masyarakat terhadap ideologi dimaksud, (3) berkembangnya kemampuan masyarakat mengembangkan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang ideologinya, dan (4) membudayanya nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi tersebut, untuk selanjutnya diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam berbagai dimensi kehidupan. Selanjutnya dalam membudayakan dan mengamalkan ideologi harus berpegang teguh pada belief system yang dianut oleh masyarakat bersangkutan dengan mengembangkannya secara relevan dengan tuntutan perubahan zaman. Untuk mengantisipasi perkembangan ini ideologi perlu mengandung tiga dimensi penting di dalam dirinya agar dapat memelihara relevansinya terhadap tantangan dan perkembangan zaman. Tiga dimensi tersebut adalah (1) dimensi realitas, (2) dimensi idelisme, dan (3) dimensi fleksibilitas.[4]

Dimensi realitas bermakna bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalan ideologi tersebut secara riil berakar dan hidup secara nyata dalam masyarakat atau bangsa yang bersangkutan, yang bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya. Dimensi idealisme bermakna nilai-nilai dasar ideologi tersebut memberikan harapan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat atau bangsa yang bersangkutan apabila ideologi tersebut diamalkan secara nyata dalam berbagai dimensi kehidupan. Dimensi fleksibilitas bermakna bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan hakikat atau jatidiri yang terkandung dalam ideologi tersebut.

Prof. Padmo Wahjono,SH, memberi makna ideologi sebagai pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisir di dalam kehidupan berkelompok. Ideologi ini akan memberikan stabilitas arah dalam hidup berkelompok dan sekaligus memberikan dinamika gerak menuju ke yang dicita-citakan.[5]

Prof. Dr. Soerjanto Poespowardojo memberikan arti ideologi sebagai keseluruhan pandangan cita-cita, nilai dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang konkrit.[6]

M. Syafaat Habib berpendapat bahwa ideologi adalah suatu kepercayaan politik (political belief) sebagai hasil kemauan bersama (volonte generale), sehingga membentuk keyakinan yang kokoh dalam komunitas politik. Ideologi ini dalam perjalanan sejarah bangsa akan dijadikan landasan tidak bergerak yang tangguh, dan sekaligus menjadi cita-cita yang harus diwujudkan dalam kehidupan nyata masa kini dan masa selanjutnya.[7]

Dari berbagai pendapat tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ideologi adalah: Gagasan, cita-cita, dan nilai dasar yang membentuk sistem nilai yang utuh, bulat dan mendasar, merupakan pencerminan dari pandangan hidup dan falsafah hidup suatu masyarakat dan atau bangsa, berbentuk kepercayaan politik yang kokoh sebagai hasil kemauan bersama, dan menjadi landasan yang tangguh, secara moral dan normatif dianggap benar dan adil, serta memberi arah yang jelas dalam mencapai cita-cita bersama.

  1. b. Lahir, tumbuh-kembang Ideologi

Sekurang-kurangnya terdapat dua pandangan mengenai proses terbentuknya suatu ideologi. Pandangan pertama menyatakan bahwa suatu ideologi  yang berisi konsep-konsep yang abstrak terjadi melalui proses yang disebut inkrimental, secara berangsur-angsur, yang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh kembang suatu masyarakat, sehingga suatu ketika diakui adanya nilai dasar, atau prinsip tertentu diterima sebagai suatu kebenaran yang diyakininya, untuk selanjutnya menjadi pegangan dalam hidup bersama. Nilai dasar dan prinsip dasar tersebut berkembang menjadi pandangan hidup atau filsafat hidup yang terjabar dalam norma-norma dalam kehidupan suatu masyarakat.  M. Syafaat Habib berpendapat bahwa ideologi lahir dan kemudian berkembang dari kepercayaan politik yang terbentuk dari kemauan umum, perjanjian masyarakat, sebagai realitas historis.[8]

Untuk menjaga kelestarian nilai dasar dan prinsip yang terjabar dalam norma kehidupan, diperlukan seperangkat aparat, mulai dari bentuk yang sederhana, sampai bentuk yang rumit. Dalam masyarakat yang masih sederhana kita kenal yang kita sebut pendukung atau penjaga norma (normendrager).

Pandangan kedua menyatakan bahwa ideologi merupakan hasil olah fikir para cendekiawan untuk kemudian dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Contohnya Thomas Jefferson dengan menilai situasi kehidupan yang berkembang pada zamannya, menarik kesimpulan sehingga terumus menjadi suatu deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat yang bernafaskan ideologi liberalisme yang individualistik. Demikian juga Karl Marx mendeklarasikan suatu faham Marxisme, yang merupakan olah fikir yang merupakan derivasi dari pandangan Schopenhauer dan Hegel, sebagai tanggapan terhadap perkembangan masyarakat yang ada pada waktu itu, yang kemudian dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi manifesto komunis.

Alfian menyatakan bahwa pada umumnya ideologi mengandung dinamika internal yang memungkinkan untuk selalu memperbaharui diri atas maknanya sehingga selalu relevan dengan tantangan zamannya, dengan tidak mengingkari hakikat dan jatidirinya. Dengan cara ini diharapkan mempermantap, mempermapan dan memperkuat relevansi ideologi itu dengan masyarakatnya. Hal ini dapat terwujud apabila ideologi tersebut berisi nilai-nilai dasar yang berkualitas, masyarakat yang bersangkutan memiliki persepsi, sikap dan tingkah laku yang memadai, serta memiliki kemampuan mengembangkan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang ideologi tersebut.

Dr. William T. Bluhm, yang dikutip oleh M. Syafaat Habib menyatakan terdapat empat teori mengenai timbulnya ideologi, yakni (1) bahwa ideologi merupakan rasionalisasi kepentingan yang akan terwujud dalam kehidupan politik; (2) ideologi muncul secara bebas rasional untuk mewujudkan hakikat kebenaran; (3) ideologi timbul tidak disadari sebagai jawaban kesulitan-kesulitan sosial yang timbul dalam masyarakat, sehingga ideologi berfungsi remedial dan kuratif; (4) ideologi sebagai realisasi hubungan antara perasaan dan arti hidup (sentiment and meaning), dalam rangka memberikan makna hidup yang baru dan segar, yang bermuara pada tersusunnya program-program maupun platform praktis, sebagai bekal otoritas politik bagi pembangunan.

  1. c. Kepedulian Manusia terhadap Ideologi

Meskipun pada akhir abad ke XX berkembang suatu pemikiran bahwa idologi telah mati atau ideology is dead, realitas menunjukkan bahwa manusia masih sangat peduli terhadap idologi. Memasuki abad ke XXI justru berkembang lagi pertentangan atau pertempuran ideologi. Terdapat ideologi yang bersifat transnasional, ideologi nasional, dan ideologi lokal. Sesuai dengan sifat dan kompetensi ideologi yang menembus berbagai dimensi kehidupan, terdapat pihak-pihak tertentu yang menjual ideologi dengan menyusupkan dalam berbagai dimensi kehidupan. Sebagai contoh ideologi liberalisme menembus berbagai kehidupan seperti perekonomian, politik dan sebagainya. Kita dapat mengamati berkembangnya  perekonomian dengan pola pasar bebas, penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berpemerintahan dengan menerapkan pola demokrasi liberal dan sebagainya. Dapat pula kita amati adanya ideologi yang menerapkan ajaran agama tertentu yang menembus juga berbagai dimensi kehidupan. Situasi yang semacam ini akan menimbulkan pertentangan-pertentangan, karena keduanya merupakan   ideologi transnasional, yang menembus batas-batas antar negara-bangsa.

Mengantisipasi berkembangya ideologi yang bersifat transnasional, mulai berkembang lagi ideologi yang bersifat nasional dan lokal. Ciri-ciri kebangsaan yang didukung oleh nilai dasar yang berkembang dalam suatu negara-bangsa dihidup-hidupkan lagi, dan dijadikan sebagai nilai dasar  ideologi yang dikembangkannya. Salah satu contoh, bangsa Indonesia mulai menghidupkan lagi Pancasila dalam mengantisipasi ideologi transnasional yang melanda negara-bangsa Indonesia. Dalam mengembangkan ideologi nasional harus memenuhi syarat-syarat seperti yang digambarkan di atas.

  1. B. PANCASILA

Pancasila merupakan suatu sistem keyakinan atau belief system masyarakat/bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh kembang bangsa Indonesia. Pancasila disampaikan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang Dokuritsu Zumbi Chuosakai, yang diusulkan menjadi dasar negara yang akan didirikan. Rumusan Pancasila mengalami perkembangan, namun pada hakikatnya mengandung konsep, prinsip dan nilai yang tetap. Untuk memahami Pancasila perlu memahami konsep, prinsip dan nilai dimaksud.

  1. a. Konsep dalam Pancasila

Konsep adalah gagasan umum atau abstrak, merupakan faham universal hasil olah fikir dan generalisasi manusia. Konsep adalah hasil konstruksi nalar manusia secara teoretik. Secara logik konsep berfungsi sebagai dalil, suatu gagasan yang memberikan makna terhadap fenomena atau hal ihwal sehingga ditemukan esensi atau hakikat dari fenomena atau hal ihwal dimaksud. Konsep dipergunakan oleh manusia untuk memberikan arti terhadap segala fenomena yang dialami oleh manusia, sekaligus sebagai acuan kritik dalam memberikan makna terhadap fenomena yang dihadapi.

Fenomena yang menjadi perhatian manusia sejak zaman purba adalah ”siapa manusia itu dan apa makna kehidupan ummat manusia ini.” Banyak gagasan yang dapat diterima atau ditolak oleh masyarakat sebagai konsep mengenai siapakah manusia itu. Berikut disampaikan beberapa konsep mengenai hakikat manusia.

Aristoteles, yang hidup di tahun 384 – 322 sebelum Masehi, mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon; bahwa manusia adalah makhluk yang bermasyarakat. Manusia adalah makhluk pribadi merupakan suatu kesatuan, namun di sisi lain ia adalah makhluk sosial, suatu makhluk yang tidak mungkin hidup seorang diri, manusia membentuk keluarga, masyarakat, bahkan berbangsa dan bernegara. Bertitik tolak dari konsep ini maka dipandang wajar apabila manusia berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Konsep lain mengenai siapa manusia adalah pendapat Charles Robert Darwin, yang hidup antara 1809 – 1882, mengemukakan teori tentang asal muasal segala makhluk yang ada di dunia termasuk manusia. Dalam bukunya yang berjudul The Origin of Species ia kemukakan tentang konsep evolusi mengenai terjadinya segala makhluk di dunia termasuk manusia. Manusia tidak terjadi sekonyong-konyong tetapi melalui proses perlahan-lahan dan memakan waktu yang panjang. Konsep ini sangat bertentangan dengan ajaran agama yang berasal dari Timur Tengah, bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan dengan suatu sabda saja. Oleh karena itu konsep yang dikemukakan oleh Darwin ini mengguncang dunia, dan ditentang oleh agama. Dari konsep pokok tersebut berkembang konsep tentang terjadinya makhluk yakni konsep natural selection dan survival of the fittest. Terjadi seleksi alami yang menyebabkan tetap eksisnya suatu jenis makhluk tertentu dan berakhirnya makhluk yang lain karena tidak mampu menyesuaikan dengan tantangan yang dihadapinya. Hanya makhluk yang mampu untuk mempertahankan eksistensi dirinya, maka makhluk tersebut dapat tetap ada.

Bagi rakyat yang menempati kepulauan Nusantara, sejak zaman purba, sebelum masuknya agama besar, telah memiliki suatu belief system tentang makna kehidupan manusia dan hubungannya dengan alam semesta. Bila Aristoteles memandang kehidupan manusia adalah dalam kaitannya dengan masyarakat, bahwa manusia adalah makhluk yang bermasyarakat (zoon politicon), rakyat yang menempati bumi Nusantara ini, khususnya orang Jawa, memandang bahwa kehidupan manusia adalah menyatu dengan alam semesta. Orang Jawa menyebutnya sebagai ”manunggaling kawulo Gusti.” Hubungan antara manusia sebagai individu dengan alam semesta tertata dan terikat dalam keselarasan dan keserasian atau harmoni. Masing-masing unsur memiliki peran dan fungsinya, dan masing-masing makhluk saling melayani sehingga terjadi keteraturan dan ketertiban. Yang ingin diwujudkan adalah ketenteraman dan kedamaian dunia. Orang Jawa menyebutnya sebagai ”memayu hayuning bawono.” Berikut disampaikan beberapa konsep yang terdapat dalam Pancasila.

  1. 1. Konsep Religositas

Alam semesta dengan segala isinya ada dan begerak, tumbuh dan berkembang oleh suatu kekuatan gaib, yang manusia sendiri tidak mampu untuk memahami dengan seksama. Berkembanglah konsep mengenai hal yang gaib tersebut. Sesuai dengan tingkat daya nalar manusia, diberikan gambaran mengenai hal yang gaib tersebut. Suatu ketika manusia beranggapan bahwa kekuatan gaib tersebut tersembunyi dalam segala sesuatu yang berbentuk besar seperti batu yang besar, pohon yang besar, gunung yang besar, lautan yang luas dan sebagainya. Manusia harus bersikap yang baik terhadap benda-benda tersebut bila ingin selamat, tingkah laku yang tidak terpuji akan mengundang kemarahan kekuatan gaib yang tersembunyi di dalam benda-benda tersebut, dan berakibat yang tidak menyenangkan bagi manusia. Hal yang gaib tersebut bersifat tremendum, menakutkan atau mengerikan, tetapi di sisi lain menggiurkan atau fascinosum.

Namun kemudian manusia beranggapan bahwa sesuatu yang gaib tersebut dapat dimanfaatkan oleh manusia, seperti pohon yang besar dapat dimanfaatkan untuk membuat perahu yang dapat dipergunakan untuk mengarungi samudera yang luas. Meskipun demikian, dalam memanfaatkan benda besar tersebut masih memerlukan upacara-upacara atau peribadatan tertentu agar segala yang dikerjakan manusia selamat dan memberi manfaat. Berkembanglah kemudian suatu pola fikir bahwa kekuatan gaib ini tidak terdapat dalam benda yang besar, tetapai pada benda-benda keramat, seperti makam para leluhur dan orang hebat, pada benda-benda seperti keris, batu mulia dan sebagainya.

Pada waktu manusia mulai terlibat dalam kegiatan pertanian timbul pertanyaan, mengapa suatu ketika usaha pertaniannya berhasil suatu ketika gagal meski telah diusahakan dengan sebaik mungkin. Timbul suatu gagasan bahwa di luar usaha manusia dalam pertanian ini terdapat kekuatan gaib di luar kekuasaan manusia. Manusia tidak mampu membuat padi tumbuh, manusia hanya mampu memberikan kondisi yang sebaik mungkin agar padi dapat tumbuh dengan subur. Terdapat kekuatan gaib yang menyebabkan padi tumbuh dan berhasil dengan baik. Manusia memproyeksikan diri pada kekuatan gaib tersebut, bahwa kekuatan gaib ini berbentuk seperti manusia tetapi mempunyai kekuatan dan kekuasaan yang luar biasa dan di luar jangkauan manusia. Gagasan tentang kekuatan gaib semacam itu disebut pandangan anthropomorph, memberikan  gambaran kekuatan luar biasa tersebut dalam suatu persona seperti manusia. Contoh gagasan atau konsep anthropomorph ini misal dikenalnya Dewi Sri, Dewi Laksmi, Saripohaci dan sebagainya. Setiap kali seorang petani melakukan kegiatan pertanian dimulai dengan upacara memohon agar dewi-dewi tersebut memberikan restu dan keberhasilan terhadap pertanian yang diusahakan.

Konsep tentang dewa dan dewi ini berkembang dan diwujudkan dalam figur sebagai penguasa terhadap aspek kehidupan tertentu, ada dewa penguasa laut, penguasa api, angin, peperangan dan sebagainya. Dalam pewayangan dapat kita kenal dewa-dewa tersebut. Di antara dewa-dewa tersebut ada dewa yang paling berkuasa yang disebut dewa Sang Hyang Wenang. Wenang bermakna kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan apa saja, sehingga Sang Hyang Wenang adalah dewa penguasa segala hal dan penentu segala seluk beluk kehidupan dewa-dewa, manusia dan alam semesta.

Terdapat pula suatu ketika timbulnya gagasan bahwa kekuatan gaib ini terwujud dari asal muasal kehidupan yang bermula pada alat vital yang dimiliki oleh manusia. Dibuatlah tiruan alat vital manusia dari batu besar yang disebut sebagai lingga (alat kelamin laki-laki) dan yoni (alat kelamin wanita). Benda tiruan buatan manusia tersebut dipuja-puja bila ingin mendapatkan kesuburan. Konsep mengenai kekuatan gaib yang digambarkan di atas masih dapat kita temui dalam peninggalan sejarah maupun praktek kehidupan sehari-hari masyarakat, namun secara perlahan terkikis oleh hadirnya agama-agama baik yang berasal dari India, Cina, maupun Timur Tengah. Namun dengan pendekatan sinkretisisme yang diterapkan oleh rakyat, utamanya suku Jawa, dalam menerima agama-agama tersebut, konsep atau gagasan mengenai kekuatan gaib tersebut masih tetap nampak.

Dengan masuknya agama-agama besar terjadilah perubahan konsep terhadap hal yang gaib di Indonesia. Kalau semula orang beranggapan bahwa kekuatan gaib itu tersembunyi dalam benda-benda tertentu, kemudian terwujud dalam suatu sosok yang digambarkan seperti manusia, maka dengan masuknya agama-agama tersebut terjadilah perubahan yang sangat drastis mengenai hal yang gaib tersebut. Kekuatan gaib ini tidak berupa dan tidak berwujud, tidak bermula dan tidak berakhir, tetapi memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk menjadikan alam semesta dan mengaturnya. Berkembanglah konsep mengenai Tuhan yang Esa, apapun namanya. Nampaknya pemikiran mengenai konsep masalah gaib ini berkembang terus, dewasa ini terdapat suatu gagasan oleh sementara pihak bahwa yang gaib itu terdapat dalam diri segala yang tergelar di alam semesta itu sendiri. Oleh karena itu, manusia dalam mencari kekuatan dan kekuasaan yang luar biasa itu perlu dicari dalam diri masing-masing. Inilah konsep pantheisme. Konsep ini berkembang terus sampai-sampai ada yang berpandangan bahwa kekuatan gaib yang luar biasa di luar diri manusia itu tidak ada. Bagi bangsa Indonesia pemikiran terakhir ini dinilai tidak sesuai dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia.

Konsep mengenai kekuatan gaib yang berpengaruh terhadap kehidupan manusia ini adalah konsep religiositas, suatu konsep  dasar yang terdapat dalam setiap agama maupun keyakinan dan kepercayaan yang dianut oleh manusia. Pancasila mengandung konsep religiositas, suatu konsep yang mengakui dan meyakini bahwa di luar diri manusia terdapat kekuatan gaib yang menjadikan alam semesta, mengaturnya sehingga terjadi keselarasan dan keserasian. Sebagai akibat manusia Pancasila beriman dan bertakwa terhadap kekuatan gaib tersebut. Pancasila menyebutnya sebagai suatu panduan yang bernama Ketuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan esensi dari segala agama dan kepercayaan yang berkembang di Indonesia.

Dewasa ini dunia terpolarisasi dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, satu sisi berusaha untuk menerapkan sistem pemerintahan sekular, satu pihak menerapkan sistem pemerintahan berdasar agama. Pemerintahan sekular berusaha membatasi bahwa urusan pemerintahan terbatas pada perkara yang menyangkut urusan kehidupan duniawi, mengatur kehidupan manusia selama hidup di dunia. Masalah kehidupan manusia setelah meninggalkan dunia menjadi tanggung jawab pribadi bukan urusan negara dan pemerintahan. Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah kesepakatan yang berkembang dalam masyarakat sendiri. Sumber kekuasaan dalam pemerintahan sekular adalah rakyat sendiri yang diperintah. Sedang negara yang berdasar agama mengaitkan kehidupan duniawi dengan kehidupan setelah manusia meninggalkan dunia yang fana ini. Penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan duniawi dan kehidupan ukhrowi. Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah segala wahyu yang berasal dari Tuhan. Segala kebijakan penyelenggaraan pemerintahan hasil konstruksi nalar manusia yang tidak sesuai atau tidak merupakan derivasi dari wahyu Tuhan batal demi hukum. Ternyata pertentangan antara dua sistem pemerintahan ini berkembang makin marak memasuki abad ke XXI.

Dengan berdasar Pancasila utamanya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam penyelenggaraan pemerintahan, agama didudukkan dan ditempatkan secara proporsional. Agama dihormati tetapi tidak dijadikan dasar penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Dengan demikian kepentingan agama dan konsep sekular diberi tempat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berdasar Pancasila. Pemerintahan dengan dasar Pancasila bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekular. Pemerintahan dengan dasar Pancasila memberikan akomodasi terhadap gagasan sekular dan pemerintahan berdasar agama.

  1. 2. Konsep Humanitas

Sejak berlangsungnya renaissance, pada abad 14 – 17, orang mulai menggagas ulang budaya yang berlangsung pada masa Yunani kuno. Bila sejak abad pertama orang terbius dengan agama-agama besar seperti agama Kristen dan Islam, sehingga pola fikir dan pola tindak manusia diwarnai oleh ajaran agama-agama tersebut, dengan berlangsungnya renaissance orang mulai mengembangkan daya fikirnya lagi untuk memecahkan segala persoalan yang dihadapinya. Orang mempercayakan diri pada daya fikir manusia, bahkan ada yang beranggapan hanya daya fikir yang dipercaya untuk mengatasi segala persoalan hidup manusia.

Dengan berlangsungnya renaissance terjadi perubahan yang sangat mendasar mengenai pandangan manusia terhadap hakikat dirinya. Bila sebelum renaissance berlaku anggapan bahwa suara Tuhan adalah segalanya, sehingga segala ketentuan yang mengatur manusia sepenuhnya tergantung pada ketentuan Tuhan, dengan berlangsungnya renaissance orang mulai bertanya apakah memang demikian seharusnya. Manusia mengangkat dirinya dengan cara mendudukkan dirinya sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk pemikir. Bahkan suatu ketika merubah anggapan bahwa suara Tuhan itu adalah suara rakyat atau Vox populi vox Dei.

Berkembanglah faham humanisme suatu faham yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai pribadi yang memiliki cirinya masing-masing secara tersendiri, atau yang biasa disebut sebagai jatidiri. Sebagai turunan dari aggapan tersebut manusia memiliki kebebasan dalam berfikir, mengemukakan pendapat, serta menentukan pilihan hidupnya. Gerakan humanisme ini yang melahirkan gagasan individualisme, liberalisme dan pluralisme. Gerakan humanisme ini berkembang dengan pesatnya setelah berakhirnya perang dunia kedua. Hal ini sangat mungkin dipicu oleh rasa penyesalan ummat manusia yang bersikap dan bertindak dehumanis sepanjang zaman. Manusia diperlakukan sekedar sebagai alat pemuas kepentingan-kepentingan tertentu. Bangsa-bangsa di dunia kemudian bersepakat melindungi kebebasan individu tersebut dalam suatu konvensi yang disebut ”Universal Declaration of Human Rights.”

Faham humanisme yang berisi konsep humanitas  menyentuh pula pemikiran para founding fathers, sehingga oleh Bung Karno diangkat menjadi salah satu prinsip bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan diusulkan untuk dijadikan salah satu prinsip yang menjadi dasar negara. Bung Karno menamakannya sebagai prinsip peri-kemanusiaan atau internasionalisme. Namun Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia akhirnya menyepakati sila kedua Pancasila ini ditetapkannya menjadi ”Kemanusiaan yang adil dan beradab,” yang memiliki makna sebagai berikut:

1)      Manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa didudukkan sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya. Manusia dikaruniai oleh Tuhan berbagai disposisisi atau kemampuan dasar untuk mendukung misi yang diembannya. Disposisi tersebut adalah kemampuan untuk berfikir, merasakan, berkemauan dan berkarya. Sebagai akibat dari kemampuan tersebut manusia mengalami perkembangan dan kemajuan dalam hidupnya. Dengan kemampuannya tersebut manusia menghasilkan karya-karya baik yang bersifat nampak (tangible) maupun yang tidak nampak (intangible), terakumulasi dalam kehidupannya, dipelihara dan dijadikan kiblat dan acuan bagi hidupnya. Berkembanglah budaya dan peradaban. Disebabkan oleh pengalaman sejarah hidup yang berbeda yang dialami oleh masing-masing komunitas atau kelompok masyarakat, maka setiap kelompok masyarakat memiliki budaya dan peradabannya sendiri-sendiri. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Sebagai manusia atau suatu komunitas wajib menghormati kodrat, harkat dan martabat manusia yang manifestasinya berupa keaneka ragaman adat budaya lokal dan daerah.

2)      Dengan kemampuan dasar ”kemauan,” didukung oleh kemampuan fikir, perasaan, kemauan dan karya, manusia selalu berusaha untuk hidup dalam kondisi yang terbaik yang menimpa dirinya. Manusia selalu dirundung oleh ambisinya tersebut untuk mencari segala sesuatu yang diharapkan akan memberikan kepuasan hidupnya baik mengenai hal-hal yang bersifat jasmani maupun rokhani. Tuhan mengaruniai kebebasan pada manusia dalam menentukan pilihan hidupnya dalam mencari yang terbaik bagi kehidupannya. Namun kebebasan yang dikaruniakan oleh Tuhan kepada manusia tersebut tidak cuma-cuma. Kebebasan tersebut harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan maupun kepada masyarakat sekitarnya. Kebebasan ini biasa disebut sebagai hak asasi manusia, merupakan mahkota bagi kehidupan manusia yang tidak boleh diganggu gugat. Namun dalam melampiaskan kebebasan tersebut manusia dibatasi, sekurang-kurangnya oleh kebebasan yang juga menjadi hak manusia lain. Terdapat cara yang dengan mudah dapat dipergunakan sebagai acuan dalam menuntut atau melampiaskan kebebasan manusia, yakni tidak dibenarkan mengganggu dan melanggar kebebasan pihak lain pada waktu seseorang menuntut dan melampiaskan kebebasannya.

3)      Meskipun manusia diciptakan dalam kesetaraan, namun realitas menunjukkan adanya fenomena yang beragam ditinjau dari berbagai segi. Keaneka ragaman manusia dapat dilihat dari sisi jasmani maupun mentalnya, sehingga setiap manusia memiliki kepribadian yang beragam yang membentuk jatidiri manusia sebagai individu. Namun dalam keaneka ragaman tersebut terdapat hal-hal yang  disepakati bersama, menjadi pengikat kehidupan bersama. Terdapat nilai-nlai dan prinsip-prinsip sama yang merupakan common denominator antar berbagai komunitas.  Sifat pluralistik manusia dihormati dan didudukkan dengan sepatutnya, tetapi harus dibingkai dalam suatu kebersamaan dan kesatuan.

4)      Tata hubungan manusia dengan manusia yang lain dikemas dalam tata hubungan yang dilandasi oleh rasa kasih sayang. Bahwa eksistensi manusia di dunia adalah untuk dapat memberikan pelayanan pada pihak lain; orang Jawa menyebutnya sebagai ”leladi sesamining dumadi.” Manusia sebagai makhluk yang mengemban amanah untuk menjaga kelestarian ciptaan Tuhan memegang suatu prinsip ”memayu hayuning bawono.” Hal ini akan terselenggara dengan baik apabila dilandasi oleh sikap ”sepi ing pamrih, rame ing gawe; jer basuki mowo beyo;” bahwa dalam mengusahakan tewujudnya kehidupan yang sejahtera, terciptanya keharmonisan segala ciptaan Tuhan, manusia harus menyisihkan kepentingan pribadi dan golongan, serta rela berkorban demi terwujudnya kondisi yang diharapkan dimaksud. Hal ini dapat terselenggara bila didasari oleh rasa cinta dan kasih sayang sesama.

5)      Dalam berhubungan dengan sesama diharapkan manusia mampu untuk mengendalikan diri, tidak merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, paling kuasa, sehingga mengabaikan dan memandang remeh atau tidak penting pihak lain. Orang Jawa mengatakannya ”ojo dumeh, ojo adigang, adigung, adiguno.” Secara bebas dapat diartikan jangan meremehkan pihak lain maupun kondisi yang terjadi, jangan bersikap angkuh, merasa dirinya paling hebat dalam segala hal. Sifat inklusif harus dikembangkan sedang sifat eksklusif harus dihindari. Sementara itu kejujuran harus dikembangkan sebagai landasan untuk mengikat hubungan yang serasi, selaras dan seimbang. Demikian pula sifat mementingkan diri sendiri yang mengantar timbulnya kesrakahan harus dihindari.

  1. Konsep Nasionalitas

Abad ke XX merupakan abad kebangkitan wawasan kebangsaan bagi negara-negara di wilayah Asia, tidak terkecuali bagi masyarakat yang mendiami wilayah yang pada waktu itu dikuasai oleh pemerintah Belanda, yang bernama Nederlands Oost Indie atau Hindia Belanda. Sejak tahun 1908 para pemuda telah gandrung dengan wawasan kebangsaan dengan mendirikan organisasi Boedhi Oetomo. Organisasi ini yang kemudian memicu lahirnya berbagai organisasi kepemudaan yang berasal dari berbagai daerah Hindia Belanda. Organisasi kepemudaan ini yang mendeklarasikan ”Sumpah Pemuda” yang sangat monumental, yang mengkristal menjadi dorongan kuat bagi lahirnya negara-bangsa Indonesia.

Pada tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno mengusulkan bahwa salah satu prinsip dasar negara adalah ”kebangsaan.” suatu prinsip bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan untuk kepentingan seseorang, golongan, tetapi suatu dasar ”semua buat semua.” Faham kebangsaan ini bukan merupakan faham kebangsaan yang sempit atau chauvinisme. Usul Bung Karno ini kemudian disepakati oleh BPUPKI menjadi persatuan Indonesia, yang memiliki makna sebagai berikut:

1)      Rakyat Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara terikat dalam suatu komunitas yang namanya bangsa Indonesia. Mereka mengaku dengan ikhlas dan bangga sebagai warga bangsa Indonesia, cinta serta rela berkorban demi negara-bangsanya.

2)      Tanpa mengurangi hak pribadi, loyalitas warganegara terhadap negara-bangsanya, mengenai perkara yang bersifat sekular atau duniawi, diletakkan di atas kepentingan pribadi dan golongan

3)      Dalam mengembangkan wawasan kebangsaan ciri golongan, baik ditinjau dari segi etnis, suku, agama, maupun adat budaya, dihormati dan ditempatkan secara proporsional dalam menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa. Wawasan kebangsaan tidak mengeliminasi keanekaragaman. Kearifan lokal (local wisdom) dipelihara, dijaga dan dikembangkan sejalan dengan wawasan kebangsaan. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah di seluruh Indonesia diperhitungkan sebagai kebudayaan bangsa.

4)      Atribut negara-bangsa seperti bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, lambang negara Garuda Pancasila, bahasa nasional Indonesia dan gambar kepala negara dihormati dan didudukkan secara proporsional sesuai dengan kesepakatan bangsa. Memperlakukan atribut negara secara tidak senonoh atau kurang beradab tidak sesuai dengan esensi wawasan kebangsaan. Menghormati atribut negara-bangsa tidak bermakna menyembah atau mensakralkan atribut tersebut. Perlu disadari bahwa mencederai atribut bangsa, atau melecehkan atribut bangsa sama saja dengan melecehkan diri sendiri sebagai warganegara-bangsa.

5)      Dengan berprinsip pada wawasan kebangsaan, bangsa Indonesia tidak menolak masuknya kebudayaan asing dengan syarat bahwa kebudayaan dimaksud harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, kesatuan dan persatuan banga. Bahwa kebudayaan asing dimaksud dapat memperkembangkan dan memperkaya kebudayaan bangsa, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.

6)      Dalam mengembangkan wawasan kebangsaan perlu dihindari berkembangnya faham kebangsaan sempit, yang memandang bangsanya sendiri yang paling hebat di dunia dan memandang rendah bangsa yang lain. Demikian pula dengan wawasan kebangsaan tidak berkembang menjadi faham ekspansionis yang berusaha untuk menguasai negara-bangsa lain. Dengan berpegang pada wawasan kebangsaan, bangsa Indonesia memiliki missi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

  1. 4. Konsep Sovereinitas

Bila sila pertama, kedua dan ketiga Pancasila memberikan makna tata hubungan manusia dengan sekitarnya, maka sila keempat ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” memberikan gambaran bagaimana selayaknya tata cara hubungan antara unsur-unsur yang terlibat kehidupan bersama, untuk selanjutnya bagaimana menentukan kebijakan dan langkah dalam menghadapi permasalahan hidup. Sedangkan sila ke-lima ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” memberikan gambaran mengenai tujuan yang ingin diwujudkan dalam kehidupan bersama, hidup berbangsa dan bernegara.

Berbagai pihak memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud ”kerakyatan” adalah yang oleh berbagai negara disebut demokrasi. Kerakyatan adalah demokrasi yang diterapkan di Indonesia yang memiliki ciri sesuai dengan latar belakang budaya bangsa Indonesia sendiri. Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang berprinsip bahwa sumber kekuasaan atau wewenang dalam menyelenggarakan pemerintahan bersumber pada rakyat.

Dengan maraknya faham humanisme, pada era renaissance, manusia mulai mempertanyakan mengenai hakikat kekuasaan dalam memerintah. Kalau pada abad tengah dan sebelumnya negara pada umumnya dipimpin oleh seorang raja atau kaisar yang mengaku mendapat limpahan wewenang dari Tuhan, pada akhir abad ke XVIII orang mulai menyangsikan hal tersebut. Dengan mendudukkan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya, berasumpsi bahwa selayaknya kekuasaan atau wewenang memerintah itu bersumber dari yang diperintah, dari rakyat. Sangat terkenal  semboyan yang disampaikan oleh Abraham Lincoln (1809 – 1865), presiden ke-16 dari Amerika Serikat, tentang demokrasi. Dikatakannya bahwa demokrasi adalah ”government from the people, by the people and for the people”, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Sebenarnya gagasan manusia mengenai sumber kekuasaan yang terdapat pada rakyat, telah jauh hari difikirkan sebelum Lincoln mengemukakan slogan yang sangat terkenal tersebut. Thomas Jefferson (1743 – 1826) presiden ketiga dari Amerika Serikat sejak tahun 1770-an telah mengemukakan gagasannya, dan setelah dibahas oleh para founding fathers Amerika, diterima sebagai pernyataan Deklarasi Kemerdekaan Amerika. Sangat terkenal preambule deklarasi itu yang rumusannya sebagai berikut:

We hold these truths to be self-evident that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with unalienable Rights, that among these are Life, Liberty, and the Pursuit of Happiness. That to secure these rights, Governments are instituted among Men, deriving just powers from the consent of the governed.

Pernyataan inilah sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan demokrasi yang bersifat individualistik dan liberalistik di Amerika Serikat.  Ada baiknya kalau kita bandingkan dengan gagasan Lafayette (1757 – 1834) dari Perancis yang kemudian diolah menjadi Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen yang rumusannya, setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris adalah sebagai berikut:

Men are born and remain free and equal in rights. Social distinction can be based only upon public utility. The aim of every political association is the preservation of the natural and imprescriptible rights of man. These rights are Liberty, Property, Security, and Resistance to Oppression. The source of all sovereign is essentially in the nation, no body, no individual can exercise authority that does not proceed from it in plain terms. Liberty consists in the power to do anything that does not injure others . . .   .Law is the expression of general will, all citizen have the right to take part personally or by their representatives in it formations . . .

Nampak adanya perbedaan landasan penyelenggaraan demokrasi antara Amerika Serikat dan Perancis. Demokrasi Amerika Serikat terlalu berorientasi pada kepentingan pribadi dan melindungi hak asasi individu. Hal ini nampak dalam rumusannya yang berbunyi :”Governments are instituted among men, deriving just powers from the consent of the governed.” Sedang Perancis mengutamakan negara dalam penerapan demokrasi, terbukti dalam pernyataannya :” The source of all sovereign is essentially in the nation.” Marilah sekarang kita bandingkan prinsip dari dua negara tersebut dengan prinsip yang melandasi demokrasi di Indonesia. Berikut disampaikan beberapa frase yang berisi prinsip bagi penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa;

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya;

Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, . . . ,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia,  . . . , yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawa-ratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam frase-frase yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 tidak terdapat istilah atau kata-kata individu atau manusia, tetapi yang ditonjolkan adalah kepentingan bangsa. Kemerdekaan adalah hak bangsa, proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah untuk dapat berkehidupan kebangsaan yang bebas, bahwa pemerintahan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan di antaranya adalah untuk mencerdaskan  kehidupan bangsa, bahwa Negara Republik Indonesia menerapkan kedaulatan rakyat dalam gerak pelaksanaannya dengan berprinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/pewakilan.

Dengan demikian demokrasi yang bersendi pada liberalisme yang individualistik tidak sesuai dengan demokrasi yang selayaknya diterapkan di Indonesia. Demokrasi di Indonesia tidak semata-mata untuk membela dan mengakomodasi hak pribadi, tetapi juga harus mengakomodasi kepentingan bangsa. Bersendi pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, demokrasi yang diterapkan di Indonesia hendaknya memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1)      Segala keputusan demokratis tidak dibenarkan mengarah pada timbulnya perpecahan bangsa.

2)      Dalam mengambil keputusan hendaknya selalu berpegang pada adagium bahwa negara-bangsa ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan golongan.

3)      Hak-hak pribadi tetap dihormati tetapi selalu ditempatkan dalam kerangka terwujudnya keselarasan hidup serta kelestarian ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

4)      Keputusan demokratis bukan semata-mata mengakomodasi aspirasi dan keinginan rakyat atau warganegara tetapi harus mengarah pada terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

5)      Praktek demokrasi yang diselenggarakan di negara lain dapat diterapkan di Indonesia dengan berpegang pada ketentuan di atas. Pengambilan keputusan dengan cara voting dibenarkan sejauh musyawarah untuk mencapai mufakat tidak dapat mencapai hasil.

6)      Demokrasi yang diterapkan di Indonesia tidak semata-mata mengacu pada proses, tetapi harus memperhatikan juga tujuan yang telah menjadi kesepakatan bangsa.

  1. 5. Konsep Sosialitas

Pada umumnya, orang berbicara tentang demokrasi selalu dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga selalu dikaitkan dengan kehidupan politik negara-bangsa. Dengan penyelenggaraan demokrasi manusia dihormati, dihargai dan didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia., sehingga timbul kepuasan batin dalam diri manusia. Namun kepuasan hidup manusia tidak hanya terbatas pada kepuasan mental dan spiritual saja, manusia juga memerlukan kepuasan dari sisi material. Manusia membutuhkan berbagai keperluan hidup, baik yang berupa materi pendukung bagi hidupnya, maupun mengenai hal-hal yang bersifat mental dan spiritual.

Bung Karno dalam berbagai kesempatan selalu mengutip pendapat Juarez yang mengatakan bahwa demokrasi parlementer atau demokrasi politik tidak cukup, demokrasi politik harus disertai dengan demokrasi ekonomi. Dikatakannya : ”Dalam demokrasi parlementer tiap-tiap orang dapat menjadi raja. Tiap orang dapat memilih, tiap orang dapat dipilih. Tiap-tiap orang dapat memupuk kekuasaan untuk menjatuhkan menterinya, tetapi di bidang ekonom tidak demikian. Si kaum buruh yang pada hari ini di dalam parlemen adalah raja, besok pagi di dalam pabriknya ia dapat dilempar ke luar dari pabriknya, menjadi orang yang tiada kerja.”

Selanjutnya dikemukakan bahwa yang ingin diwujudkan dengan berdirinya negara Republik Indonesia ini adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang bermakna suatu masyarakat yang adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan, tidak ada exploitation de l’ homme par l’homme. Sehingga akan terwujud masyarakat yang berbahagia, cukup sandang, cukup pangan, gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja. Persoalan yang timbul adalah bagaimana untuk dapat merealisasikan gagasan ini. Pemerintahan Inggris bercita-cita untuk mewujudkan affluent society, masyarakat yang serba kecukupan, masyarakat yang serba melimpah ruah dengan keperluan hidup, diterapkan pendekatan security welfare state. Setiap warga negara harus ikut dalam program asuransi, yang akan menjamin kelangsungan hidupnya. Amerika Serikat menerapkan yang disebut positive welfare state, yakni dengan cara memotong pengasilan orang kaya untuk dapat disebarkan kepada yang kurang beruntung. Bagaimana bangsa Indonesia mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Berbagai pemikiran telah diusahakan bagaimana mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Pasal-pasal UUD 1945 telah memberikan landasan untuk mencapai hal tersebut, di antaranya terdapat dalam pasal 33 dan 34 yang rumusannya adalah sebagai berikut :

Pasal 33

(1)         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;

(2)         Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3)         Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4)         Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

Pasal 34

(1)    Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

(2)    Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3)    Negara betanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Dengan telah tersedianya landasan penyelenggaraan demokrasi ekonomi ini, tinggal bagaimana rakyat Indonesia menjabarkan lebih lanjut menyusun peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari pasal-pasal dimaksud, untuk selanjutnya direalisaikan dalam kenyataan.

  1. b. Prinsip-prinsip yang terdapat dalam Pancasila

Konsep dasar religiositas, humanitas, nasionalitas, sovereinitas dan sosialitas tersebut kemudian terjabar menjadi prinsip berupa lima sila yang diacu oleh bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh Bung Karno sila-sila Pancasila itu disebut the five principles of Pancasila.

Prinsip adalah gagasan dasar, berupa aksioma atau proposisi awal yang memiliki makna khusus, mengandung kebenaran berupa doktrin dan asumsi yang dijadikan landasan dalam menentukan sikap dan tingkah laku manusia. Prinsip dijadikan acuan dan dijadikan dasar menentukan pola pikir dan pola tindak sehingga mewarnai tingkah laku pendukung prinsip dimaksud. Sila-sila Pancasila itulah prinsip-prinsip Pancasila. Berikut disampaikan prinsip-prinsip Pancasila dan penjabarannya.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Dari konsep religiositas terjabar menjadi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang berisi ketentuan  sebagai berikut:

  • Pengakuan adanya berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setiap individu bebas memeluk agama dan kepercayaannya;
  • Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada pihak lain;
  • Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
  • Saling hormat-menghormati antar pemeluk agama dan kepercayaan;
  • Saling menghargai terhadap keyakinan yang dianut oleh pihak lain;
  • Beribadat sesuai dengan keyakinan agama yang dipeluknya, tanpa mengganggu kebebasan beribadat bagi pemeluk keyakinan lain;
  • Dalam melaksanakan peribadatan tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban umum.
  1. Kemanusiaan yang adil dan beradab

Dari konsep humanitas berkembang menjadi prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab dengan ketentuan-ketentaun sebagai berikut:

  • Hormati disposisi/kemampuan dasar manusia sebagai karunia Tuhan dengan mendudukkan manusia sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya;
  • Hormatilah kebebasan manusia dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat;
  • Hormatilah sifat pluralistik bangsa dengan cara:

  • Kembangkan sikap inklusif, yang bermakna bahwa dalam berhubungan dengan pihak lain tidak bersikap menangnya sendiri, bahwa pendapatnya tidak mesti yang paling benar dan tidak meremehkan pendapat pihak lain.
  • Jangan bersifat sektarian dan eksklusif yang terlalu membanggakan kelompoknya sendiri dan tidak memperhitungkan kelompok lain. Sebagai akibat berkembang sikap curiga, cemburu dan berlangsung persaingan yang kurang sehat.
  • Hindari sifat formalistik yang hanya menunjukkan perilaku semu. Sikap pluralistik dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai dan saling hormat menghormati. Bahkan harus didasari oleh rasa kasih sayang sehingga dapat mempersatukan keanekaragaman dalam kerukunan.
  • Usahakan sikap dan tindakan konvergen bukan divergen. Sikap pluralistik mencari common denominator atau de grootste gemene deeler dan de kleinste gemene veelvoud dari keanekaragaman sebagai common platform dalam bersikap dan bertingkah laku bersama.
  • Tidak bersifat ekspansif, sehingga lebih mementingkan kualitas dari pada kuantitas.
  • Bersikap toleran, memahami pihak lain serta menghormati dan menghargai pandangan pihak lain.
  • Tidak menyentuh hal-hal yang bersifat sensitif pada pihak lain.
  • Bersikap akomodatif dilandasi oleh kedewasaan dan pengendalian diri secara prima.
  • Hindari sikap ekstremitas dan mengembangkan sikap moderat, berimbang dan proporsional.
  1. Persatuan Indonesia

Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam prinsip Persatuan Indonesia adalah:

  • Bangga pada negara-bangsanya atas kondisi yang terdapat pada negara-bangsanya serta prestasi-prestasi yang dihasilkan oleh warganegaranya.
  • Cinta pada negara-bangsanya serta rela berkorban demi negara-bangsanya.
  1. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan berisi ketentuan sebagai berikut:
  • Dalam mengambil keputusan bersama diutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Win win solution dijadikan acuan dalam mencari kesepakatan bersama. Dengan cara ini tidak ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan.
  • Dalam mencari kesepakatan bersama tidak semata-mata berdasarkan pada suara terbanyak, tetapi harus berlandasan pada tujuan yang ingin diwujudkan dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap keputusan bersama harus mengandung substansi yang mengarah pada terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta terwujud dan kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak menerapkan prinsip tirani minoritas dan hegemoni/dominasi mayoritas. Segala pemangku kepentingan atau stakeholders dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dilibatkan dalam penetapan kebijakan bersama sesuai dengan peran, kedudukan dan fungsi masing-masing.
  • Mengacu pada prinsip politiek-economische demokratie (Bung Karno), bahwa demokrasi harus mengantar rakyat Indonesia menuju keadilan dan kemakmuran, sociale rechtvaardigheid.

  1. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia berisi ketentuan sebagai berikut:

  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasasi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara;
  • Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  • Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
  • Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan serta wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  • Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  1. c. Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila
    1. Kedamaian

Kedamaian adalah situasi yang menggambarkan tidak adanya konflik dan kekerasan. Segala unsur yang terlibat dalam suatu proses sosial  berlangsung secara selaras, serasi dan seimbang, sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban dan ketenteraman. Segala kebutuhan yang diperlukan oleh manusia dapat terpenuhi, sehingga tidak terjadi perebutan kepentingan. Hal ini akan terwujud bila segala unsur yang terlibat dalam kegiatan bersama mampu mengendalikan diri.

  1. Keimanan

Keimanan adalah suatu sikap yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan transendental yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan manusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta. Apapun yang terjadi di dunia adalah atas kehendak-Nya, dan manusia wajib untuk menerima dengan keikhlasan.

  1. Ketaqwaan

Ketaqwaan adalah suatu sikap berserah diri secara ikhlas dan rela diatur oleh Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk dan mematuhi segala perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya.

  1. Keadilan

Keadilan adalah suatu sikap yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan peran fungsi dan kedudukkannya.

  1. Kesetaraan

Kesetaraan adalah suatu sikap yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budaya dan lain-lain. Setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum dan memperoleh kesempatan yang sama dalam segenap bidang kehidupan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya.

  1. Keselarasan

Keselarasan adalah keadaan yang menggambarkan keteraturan, ketertiban dan ketaatan karena setiap makhluk melaksanakan peran dan fungsinya secara tepat dan proporsional, sehingga timbul suasana harmoni, tenteram dan damai. Ibarat suatu orkestra, setiap pemain berpegang pada partitur yang tersedia, dan setiap pemain instrumen melaksanakan secara taat dan tepat, sehingga terasa suasana nikmat dan damai.

  1. Keberadaban

Keberadaban adalah keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada ketentuan yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab menurut bangsa Indonesia adalah apabila nilai yang terkandung dalam Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola fikir dan pola tindak.

  1. Persatuan dan Kesatuan

Persatuan dan kesatuan adalah keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas beranekaragamnya komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan negara-bangsa Indonesia.

  1. Mufakat

Mufakat adalah suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama.

  1. Kebijaksanaan

Kebijaksanaan adalah sikap yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersumber dari hati nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan dan keutamaan. Bagi bangsa Indonesia hal ini sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila.

  1. Kesejahteraan

Kesejahteraan adalah kondisi yang menggambarkan terpenuhinya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiriah maupun batiniah sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, damai dan bahagia. Kondisi ini hanya akan dapat dicapai dengan kerja keras, jujur dan bertanggungjawab.

Dengan memahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang tentu masih akan berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia, permasalahan berikutnya adalah bagaimana konsep, prinsip dan nilai tersebut dapat diimplementasikan secara nyata dalam berbagai bidang kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Namun ada baiknya bila kita mencoba untuk memahami lebih dahulu bahwa Pancasila adalah suatu ideologi dan merupakan ideologi terbuka.

  1. d. Pancasila Ideologi Nasional Bangsa indonesia.

Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa Pancasila ditetapkan sebagai ideologi nasional bangsa Indonesia. Ketetapan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

  • TAP MPR RI No. XVIII/MPR/1998, pasal 1 menetapkan :”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.” Dengan catatan Risalah/Penjelasan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketetapan ini adalah sebagai berikut : ”Bahwa dasar negara  yang dimaksud dalam Ketetapan ini di dalamnya mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.”

  • TAP MPR RI No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, menetapkan arah kebijakan dalam pemantapan persatuan dan kesatuan nasional adalah sebagai berikut :”Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.

Dari ketetapan-ketetapan tersebut tidak perlu diragukan lagi bahwa bangsa Indonesia telah sepakat mengangkat Pancasila sebagai ideologi nasional yang harus diwujudkan secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara itu Pancasila juga ditetapkan sebagai ideologi terbuka, suatu ideologi yang mampu mengantisipasi tantangan zaman. Namun dipandang  perlu adanya justifikasi tentang benarkah Pancasila memenuhi syarat sebagai suatu ideologi, apalagi sebagai ideologi terbuka. Berikut disampaikan sekedar uraian mengenai (1) Pancasila memenuhi syarat sebagai suatu ideologi, (2) Makna ideologi terbuka, dan (3) Pancasila sebagai ideologi terbuka.

  1. Pancasila memenuhi syarat sebagai suatu Ideologi

Di depan telah dikemukakan suatu gagasan dapat berkembang menjadi ideologi yang dapat bertahan dalam menghadapi tantangan zaman apabila memiliki faktor-faktor sebagai berikut:

  • Nilai dasar yang didukung oleh ideologi tersebut memiliki kualitas atau mutu yang tinggi yang dapat dipertanggung-jawabkan kebenaran dan ketangguhannya;
  • Masyarakat mendukung secara nyata terhadap nilai dasar tersebut. Bahwa nilai tersebut difahami dengan baik dan dimanfaatkan sebagai acuan dalam bersikap dan bertingkah laku;
  • Terdapatnya kemampuan masyarakat untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran yang relevan mengenai ideologi tersebut; dan
  • Sejauh mana nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi tersebut diamalkan secara nyata dalam berbagai dimensi kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.

Marilah kita mencoba untuk menilai sejauh mana Pancasila sebagai ideologi memenuhi faktor-faktor tersebut.

ü  Di depan telah diuraikan konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila. Konsep yang terdapat dalam Pancasila merupakan konsep yang menjadi kepedulian manusia sepanjang zaman. Sejak zaman purba manusia selalu mempertanyakan siapakah sebenarnya dirinya, dan bagaimana hubungan dirinya dengan sekitarnya. Berkembanglah konsep religiositas,  suatu konsep mengenai hubungan manusia dengan suatu Zat Gaib, yang memiliki kekuatan yang luar biasa, pencipta dan pengatur alam semesta. Konsep humanitas, suatu konsep berkaitan dengan kedudukan manusia dalam hubungannya dengan sekitar, bagaimana mendudukkan hak dan kewajiban manusia dalam melakukan berbagai kegiatannya. Konsep nasionalitas berisi gagasan bagaimana manusia dalam bergabung dengan manusia yang lain, dalam berkelompok dalam suatu komunitas yang disebut bangsa. Konsep sovereinitas adalah gagasan yang mengatur kekuasaan dalam hidup bernegara dan berpemerintahan, sedang konsep sosialitas berkaitan dengan pengaturan kesejahteraan manusia atau warganegara. Dengan demikian nampak betapa mendasarnya konsep yang terdapat dalam Pancasila, dan betapa mutunya konsep yang terdapat dalam Pancasila.

ü  Konsep Pancasila tersebut terjabar dalam prinsip yang dijadikan ketentuan sebagai pegangan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip tersebut merupakan ketentuan yang dapat ditemukan dalam living reality kehidupan masyarakat, dapat diamati dalam kehidupan yang nyata. Sementara itu nilai yang terdapat dalam Pancasila merupakan nilai yang selalu didambakan oleh manusia sepanjang masa.

ü  Nilai dasar yang terdapat dalam Pancasila dapat saja ditemukan pada pandangan hidup masyarakat atau bangsa lain, karena nilai dasar dalam Pancasila bersifat universal. Namun nilai-nilai dasar yang terangkum dalam Pancasila terikat dalam satu sistem nilai dasar yang saling berkaitan, saling menjiwai, saling mengisi dan saling memperkuat, sehingga Pancasila merupakan suatu ideologi yang membentuk sistem nilai orisinal, hasil karya bangsa Indonesia sendiri.

Nampak dengan jelas bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai suatu ideologi. Persoalan berikut adalah mampukah Pancasila mengantisipasi tantangan zaman. Hal ini telah lama difikirkan oleh berbagai pihak, salah satu syarat untuk dapat mengantisipasi perkembangan zaman adalah bahwa Pancasila harus menjadi ideologi terbuka.

  1. Pancasila Ideologi Terbuka.

Sejak tahun 1980-an bangsa Indonesia telah memikirkan dan mengupayakan agar Pancasila dikembangkan menjadi ideologi terbuka. Presiden Soeharto pada waktu itu dalam berbagai kesempatan selalu menghimbau berbagai pihak agar memikirkan bagaimana mengembangkan Pancasila sebagai ideologi terbuka. Tokoh yang memikirkan tersebut di antaranya Dr. Alfian dan Drs. Moerdiono.

Ideologi terbuka diperlukan, utamanya bagi masyarakat yang sedang dilanda oleh perubahan yang demikian cepat. Ideologi terbuka tidak bermakna mengubah esensi dan nilai dasar yang terkandung dalam ideologi, tetapi memberikan peluang berkembang sesuai dengan perkembangan dan tantangan zaman. Ideologi harus dipelihara dan dipupuk agar menjadi kenyal dan tahan uji, tidak lekang oleh panas, tak lekang oleh hujan dan tak berkarat oleh perjalanan zaman.

Dr. Alvian[9] menyebutkan bahwa suatu ideologi memiliki tiga dimensi yakni dimensi realitas, idealitas dan fleksibilitas. Dimensi fleksibilitas ini yang memberikan peluang terjadinya keterbukaan suatu ideologi. Keterbukaan ideologi tidak memasuki domein idealitas, yang berisi konsep dasar yang diyakini oleh masyarakat atau bangsa pendukungnya.

Drs. Moerdiono[10] mengemukakan bahwa Pancasila mengandung nilai dasar yang terjabar dari konsep dan prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Nilai dasar ini bersifat tetap yang perlu dijabarkan dalam nilai instrumental, berupa nilai yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Nilai instrumental ini dijabarkan lebih lanjut dalam nilai praksis, yakni nilai operasional yang disesuaikan dengan kasus-kasus yang terjadi. Keterbukaan ideologi tidak pada ranah inlai dasar tetapi terbatas pada nilai instrumental dan nilai praksis. Sementara itu dalam mengembangkan nilai instrumental dan nilai praksis tidak dibenarkan bertentangan dengan nilai dasarnya.

Sering terjadi persepsi, sikap dan tingkah laku yang keliru pada pendukung ideologi; mereka meredusir ideologi sekedar sebagai alat kekuasaan sehingga terbentuk pemerintahan yang otoriter menakutkan. Akhirnya ideologi menjadi dogma yang sempit, kaku dan beku, yang akan mematikan jiwa dan roh ideologi itu sendiri serta membunuh kreativitas dan dinamika masyarakat. Hal ini tidak dikehendaki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka. Pancasila menghendaki pemikiran-pemikiran baru untuk memantapkan, memapankan dan memperkuat relevansi nilai dasar yang terkandung dalam ideologi dengan kehidupan nyata masyarakatnya.

Untuk mencapai kondisi yang dikehendaki Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu usaha dengan kesungguhan hati oleh berbagai pihak sesuai dengan peran masing-masing.

  1. C. IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Di depan telah dikemukakan bahwa ideologi merupakan gagasan dasar yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang dipergunakan oleh masyarakat atau warga bangsa sebagai acuan mencapai cita-citanya. Bagi masyarakat modern kehidupan manusia terpilah-pilah dalam berbagai dimensi kehidupan; sekurang-kurangnya terdapat dimensi politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan/keamanan. Tiap dimensi memiliki polanya sendiri dalam mengimplementasikan ideologi Pancasila dalam kehidupan nyata. Telah pula diuraikan konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila yang selayaknya diimplementasikan dalam mencapi cita-cita bangsa. Dengan demikian telah tergambar nyata hal-hal yang selayaknya diterapkan dalam berbangsa dan bernegara dalam mencapai cita-cita tersebut.

Dalam mengupayakan implementasi ideologi Pancasila dalam kehidupan nyata tersebut perlu ditempuh tiga tahap yakni:

  1. Pemahaman. Pada tahap ini terjadi dialog interaktif antara berbagai pihak untuk mendapatkan pengertian tentang ideologi Pancasila; untuk selanjutnya ditemukan kebenaran yang terdapat di dalamnya. Dalam dialog tersebut dapat dipergunakan berbagai bahan sebagai acuan, baik dokumen legalistik, pengalaman pribadi maupun pemikiran para ahli.
  2. Internalisasi. Pada tahap ini terjadi proses meyakini akan ketepatan ideologi Pancasila bagi bangsa indonesia. Tinjauan filsafati, sosiolojik dan historik dapat dipergunakan untuk dapat sampai pada tahap keyakinan. Dapat pula diterapkan pendekatan komparatif.
  3. Aplikatif. Pada tahap ini dicari contoh nyata bagaimana ideologi Pancasila diterapkan dalam berbagai bidang atau domein kehidupan. Pendekatan yang dipergunakan adalah kontekstual dan aktual. Penerapan studi kasus sangat tepat untuk tahap ini. Bila memungkinkan praktek nyata yang dapat dikerjakan bersama.

Masing-masing tahap perlu dirancang secara lebih terinci dengan mengembangkan metoda yang tepat serta bahan yang diperlukan. Tanpa upaya ini maka suatu ideologi akan layu sebelum berkembang. Selamat untuk menelaah lebih lanjut.

Jakarta, 20 Oktober 2010

Soeprapto


Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila, Buku 2, hal. 121.

Ibid. hal. 122

BP-7 Pusat, Pancasila sebagai Ideologi, hal. 192 – 195

Op. cit. hal. 2 – 7.

Op. cit. hal. 89.

Op. cit. hal. 8.

LPPKB, Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara, hal. 23.

LPPKB, Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara, hal. 23.

BP-7 Pusat, Pancasila sebagai Ideologi.

Sekretariat Negara RI., Tantangan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka menghadapi Abad 21.

REFORMASI MORAL

May 3, 2010

REFORMASI  MORAL

REFORMASI yang didengungkan sejak paruh akhir tahun 1997 dan digulirkan pada tahun 1998, mampu menumbangkan pemerintahan orde baru yang telah berkuasa selama lebih dari 30 tahun atau lebih dari 6 Repelita. Sebenarnya apa arti reformasi ? Melalui sejarah kita mengenal “Restorasi Meiji” di Jepang, “Revolusi Kebudayaan” di Cina atau “Perestroika” di Uni Sovyet (sekarang Rusia). Samakah pengertiannya atau dapatkah disamakan pengertiannya ?

Dalam khasanah ilmu-ilmu sosial (social sciences) dikenal ada istilah “perubahan sosial” atau “social change”, yaitu perubahan masyarakat yang berkaitan dengan perubahan sikap dan peri laku anggotanya, perubahan kondisinya maupun perubahan strukturnya. Mengenai perubahan masyarakat ini para ilmuwan sosial menarik garis paralel dengan perubahan alam. Baik perubahan sosial maupun perubahan alam terjadi secara terus-menerus (berlanjut), berangkai (saling berkait dan saling berpengaruh antara komponen, kondisi dan struktur masyarakat serta faktor penyebab perubahan) dan tetap (semuanya yang ada berubah, sedangkan yang tidak berubah yakni perubahan itu sendiri).

Perubahan dan pembangunan.

PERUBAHAN sikap dan peri laku masyarakat yang dibangkitkan dengan penanaman rasa dan semangat kebangsaan melalui pendidikan pada awal abad ke 20 (1908), nyata-nyata suatu perubahan masyarakat. Perubahan masyarakat tersebut kemudian juga mampu mewujudkan perubahan yang mendorong pembentukan satu bangsa (Sumpah Pemuda, 1928) dan selanjutnya perubahan itu dapat mempercepat pembentukan negara bangsa atau negara kebangsaan (nation state) yang dinamakan negara Republik Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Fakta menunjukkan pula bahwa pembentukan negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat juga merupakan perubahan masyarakat, yaitu perubahan dari masyarakat yang dijajah menjadi bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Perubahan-perubahan tersebut adalah perubahan masyarakat yang dikehendaki dan direncanakan untuk mewujudkan cita-cita, yaitu masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, bukan masyarakat yang dijajah, yang diperas dan yang direndahkan.

Para ahli ilmu-ilmu sosial menamakan perubahan masyarakat yang dikehendaki, direncanakan dan ditata tersebut dengan istilah pembangunan. Namun dalam prosesnya, pembangunan masih “mengikuti” hukum-hukum perubahan alam yang berlaku pula pada perubahan masyarakat. Oleh karena pembangunan itu dikelola menurut manajemen yang baik, seperti misalnya, direncanakan melalui program yang baik, diorganisasikan dan dilaksanakan serta dikendalikan pula dengan baik, maka dampak negatif pembangunan juga harus dapat dikendalikan dan ditanggulangi. Pembangunan yang pada hakikatnya suatu perubahan masyarakat, seperti halnya perubahan masyarakat yang alami, antara lain juga  berdampak negatif terhadap masyarakat itu sendiri. Akan tetapi pembangunan yang direncanakan dan dikelola tersebut dapat ditanggulangi dampak negatifnya.

Di negara-negara berkembang (utamanya), pembangunan masyarakat diistilahkan dengan community development atau development saja. Tetapi di negara-negara berkembang di Amerika Latin lebih suka menggunakan reformation untuk menyebut pembangunan masyarakat. Jika demikian halnya maka reformasi yang telah kita kenal selama sepuluh tahun lebih ini sebenarnya tidak lain adalah pembangunan. Oleh karena reformasi juga kegiatan pembangunan, maka seharusnya reformasi direncanakan, diprogram, dilaksanakan, diorganisasikan dan dikendalikan pula dengan baik. Bahkan reformasi harus mempunyai landasan (dasar) yang jelas, kukuh, tangguh dan kuat. Reformasi harus berlandaskan atau berdasarkan nilai-nilai kebangsaan atau cita kebangsaan yang prinsip-prinsipnya terdapat dalam Pancasila, sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Reformasi moral.

PERKATAAN moral sudah dikenal dalam bahasa Indonesia. Moral berasal dari kata dalam bahasa Latin mos (tunggal) atau mores (jamak). Artinya adat atau kebiasaan, yaitu kebiasaan sikap dan peri laku (manusia) dalam kehidupan bersama sebagai anggota masyarakat (Prof. Dr. K. Bertens, dalam: “Etika”. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2006). Oleh karena kebiasaan tersebut dilakukan oleh anggota masyarakat dalam kehidupan sehari-hari maka membudaya menjadi nilai-nilai yang kemudian dianut oleh kelompok masyarakat tersebut dalam menata kehidupan bersamanya.

Jadi moral adalah nilai yang dianut oleh atau menjadi tuntunan bagi masyarakat dalam penyelenggaraan kehidupan bersama (dalam kelompaok masyarakat). Tetapi di sisi lain moral berarti pula sikap dan perilaku manusia itu sendiri yang berdasarkan nilai yang dianutnya. Dalam hal ini moral berarti juga akhlak (bahasa Arab).

Reformasi sebagai kegiatan pembangunan masyarakat, dalam hal ini masyarakat yang berarti kelompok manusia, harus dapat mengubah kehidupan masyarakat/manusia, baik kehidupan lahirnya maupun kehidupan batinnya secara simultan. Reformasi tidak hanya upaya melakukan perubahan kehidupan lahiriah masyarakat, melainkan juga perubahan kehidupan batiniah masyarakat ke arah kehidupan yang lebih baik. Sejahtera adalah keadaan masyarakat yang terpenuhi kebutuhan pokok lahiriahnya maupun kebutuhan pokok batiniahnya. Masyarakat yang terpenuhi kebutuhan pokok lahiriahnya disebut makmur, sedangkan masyarakat yang terpenuhi kebutuhan pokok batiniahnya disebut adil.

Oleh sebab itu dalam penyelenggaraan pembangunan atau reformasi sekarang ini jangan dipermasalahkan, apakah penyelenggaraan pemenuhan kehidupan lahiriah dulu atau pemenuhan kehidupan batiniah dulu. Pemenuhan kebutuhan kehidupan lahir dan batin itu harus dilaksanakan secara bersamaan, Karena kemakmuran dan keadilan adalah kebutuhan dasar kehidupan manusia sehingga keduanya adalah hak dasar manusia. Penyelenggaraan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia artinya pemenuhan hak dasar manusia secara utuh dan merata.

Dalam reformasi sekarang ini yang dikejar hanyalah pemenuhan kebutuhan lahiriah atau jasmaniah semata-mata, melupakan kebutuhan pokok batiniah manusia. Dampak reformasi yang dilaksanakan lebih dari sepuluh tahun ini telah mengubah fungsi dan struktur masyarakat Indonesia. Namun sayangnya reformasi sama sekali tidak menyentuh perubahan kehidupan batiniah manusia Indonesia, yaitu moral atau akhlak manusianya. Reformasi tidak membangun kehidupan lahir dan batin manusia Indonesia secara selaras dan seimbang. Maka yang terjadi selama sepuluh tahun lebih ini adalah ketidak seimbangan kehidupan dalam masyarakat, ketidak puasan masyarakat terhadap situasi dan kondisi yang dihadapi. Ketulusan, kejujuran, keadilan dan kebersamaan dalam kehidupan masyarakat tidak terwujud. Ketimpangan dalam kehidupan masyarakat inilah yang menimbulkan anarki di segala lapisan masyarakat dan terjadi hampir di seluruh pelosok wilayah.

Bagaimana solusinya ? Marilah reformasi diusung kembali untuk diletakkan pada rel yang telah dibangun para pendiri bangsa dan negara Indonesia. Rel yang telah dibangun tersebut adalah landasan yang kukuh dan kuat serta menuju arah yang dikehendaki dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.

Landasan reformasi.

AGAR reformasi tidak berlarut-larut tanpa arah tujan dan segera dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh rakyat Indonesia, maka (1) reformasi harus diberi makna sebagai pembangunan masyarakat Indonesia; (2) reformasi sebagai pembangunan masyarakat harus dimaknai sebagai pembangunan manusia Indonesia secara utuh, yang meliputi pembangunan jasmani dan ruhaninya atau pembangunan fisiknya dan sekaligus pembangunan moralnya; (3) reformasi sebagai pembangunan manusia Indonesia secara utuh dan seimbang harus berlandaskan pada nilai budaya bangsa Indonesia.

Dengan kata lain, reformasi harus mengacu pada paradigma pembangunan atau model pembangunan yang berlandaskan nilai dasar Pancasila sebagai puncak atau inti sari budaya bangsa Indonesia. Reformasi sebagai pembangunan yang mengacu pada Pancasila sebagai dasar negara, harus dapat menumbuhkan dan mewujudkan manusia Indonesia yang bersusila dan bermoral, dengan jati diri sebagai berikut:

Pertama, manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kedua, manusia yang berbudaya, yaitu manusia yang dapat menghargai sesama manusia dan dapat bertindak jujur serta adil terhadap sesama.

Ketiga, manusia yang dapat menghargai persatuan sebagai bangsa serta bersikap kekeluargaan, dengan lebih mengutamakan kebersamaan dan kegotongroyongan.

Keempat, manusia sebagai rakyat atau warga dari suatu negara ataupun sebagai pemimpin, berdasar pengetahuan dan pengalamannya harus bertindak bijaksana serta mengutamakan permusyawaratan untuk mencapai mufakat dan mau mendengarkan pendapat dan amanah rakyat, serta ikut merasakan penderitaan rakyat banyak.

Kelima, manusia yang bercita-cita mewujudkan kesejahteraan, bukan hanya untuk dirinya, kelompoknya atau golongannya, melainkan mewujudkan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia secara adil.

Dengan jati diri manusia Indonesia yang bermoral, yang bersumber dari puncak atau inti sari budaya bangsa yang terkandung dalam Pancasila seperti tersebut, diharapkan reformasi yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia yang telah berlangsung selama lebih dari sepuluh tahun itu, akan dapat lebih cepat mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Semoga. (Hernowo Hadiwonggo. LPPKB).