Pembukaan UUD 1945

PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945, SUATU ANALISIS TEORITIS
PENGANTAR

 Kata Undang-Undang Dasar oleh para founding fathers mungkin dimaksudkan sebagai terjemahan dari grondwet (grond = dasar, wet = undang-undang), atau grundesetz (Grund =  dasar, gesetz = undang-undang), yang membedakannya dengan pengertian konstitusi.
 Dalam kepustakaan Belanda (misal L.J. van Apeldoorn), menjelaskan bahwa konstitusi berisi seluruh peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengandung prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang mendasari kehidupan kenergaraan, sedang undang-undang dasar hanya memuat bagian yang tertulis saja.
 Kelihatannya para penyusun Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, pada tahun 1945, menganut pola pikir ini, terbukti dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar dikatakan :

Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu.
Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

Konstitusi berasal dari kata latin contituere, yang artinya menetapkan atau menentukan. Maka dalam suatu konstitusi terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dasar dan kewajiban anggota suatu organisasi, atau warganegara suatu negara, perlindungan terhadap anggota atau warganegara dari tindak sewenang-wenang sesama anggota atau warganegara maupun dari penguasa. Konstitusi juga menentukan tatahubungan dan tatakerja antar unit atau lembaga yang terdapat dalam suatu organisasi atau negara sehingga akan terjalin suatu kerja yang efektif, dan produktif, sesuai wawasan yang dianutnya.
 Begitu banyak definisi tentang konstitusi, namun dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa konstitusi adalah :
1. Keseluruhan peraturan-peraturan dasar suatu bangsa, negara atau organisasi politik, body of fundamental rules and principles of a nation, state or body politic, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis;
2. Berisi ketentuan-ketentuan yang menetapkan pendistribusian kekuasaan yang berdaulat pada unsur, unit dan lembaga secara horisontal maupun vertikal dalam kehidupan bersama dimaksud;
3. Peraturan-peraturan dasar tersebut mengandung prinsip-prinsip dan norma-norma yang mendasari kehidupan bersama;
4. Mengatur hak dan kewajiban dari segala unsur yang terlibat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
5. Menjamin dan melindungi hak-hak tertentu rakyat atau anggotanya.

Untuk memperluas wawasan tentang makna suatu konstitusi kami kutipkan pendapat Prof. Dr. Mr. S. Prajudi Atmosudirdjo, bahwa konstitusi suatu negara adalah :
1. Hasil atau produk daripada sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan; begitu sejarah perjuangannya begitulah pula konstitusinya;
2. Rumusan daripada filsafat, cita-cita, kehendak, dan program perjuangan suatu bangsa;
3. Cermin daripada jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa. Dari konstitusinya dapatlah diketahui bagaimanakah suatu bangsa memandang terhadap berbagai permasalahan hidup di dunia serta sekelilingnya, dan bagaimana jalan yang hendak ditempuh guna mengatasi masalah-masalah tersebut.
Maka telah sepantasnya bila setiap negara memiliki konstitusinya sendiri, sesuai dengan sejarah perjuangan bangsanya, sesuai dengan filsafat dan cita-cita, kehendak dan program perjuangannya, dan sesuai dengan jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan bangsanya sendiri. Bila dalam uraian di bawah ini terdapat kutipan dari beberapa konstitusi negara tertentu adalah sekedar sebagai bahan perbandingan, dan menggambarkan betapa berbedanya konstitusi suatu negara dengan konstitusi negara lain.
 Konstitusi modern lahir didorong oleh kesadaran manusia akan kedudukan, hak dan kewajiban dirinya sebagai manusia ciptaan Tuhan. Para filsuf seperti Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau memberikan saham yang sangat besar bagi kelahiran konstitusi modern ini. Dengan gagasan-gagasan para filsuf inilah yang kemudian melahirkan konstitusi modern pertama di Perancis dan Amerika.
Konstitusi modern bukan hanya merupakan usaha manusia dalam melindungi dirinya dari tindak kesewenang-wenangan penguasa, tetapi lebih bersifat upaya untuk merealisasikan hak asasi manusia, bagaimana kebebasan individu, dan kesetaraan dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya dapat terselenggara dengan sepatutnya.
 Orang mulai bertanya apakah hak penguasa untuk memerintah rakyat ? Siapakah yang melimpahkan kekuasaan untuk memerintah ini ? Seberapa jauh kewenangan penguasa untuk mengatur segala segi kehidupan rakyatnya ? dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang dapat diajukan berkaitan dengan panerapan kekuasaan ini perlu dirumuskan dalam konstitusi negaranya.

MAKNA DAN KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 BAGI BANGSA INDONESIA

 Adalah sangat arif dan bijaksana bahwa MPR-RI dalam mengadakan perobahan pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, tidak menyentuh Pembukaannya. Bahkan dalam pembicaraan-pembicaraan yang berlangsung dalam sidang-sidangnya para anggota MPR yang terhormat bermaksud untuk mempertahankan, untuk tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut. Ada baiknya bila pada kesempatan ini diberikan keyakinan bahwa ketetapan MPR-RI tidak merubah Pembukaan UUD 1945 adalah tepat dan benar ditinjau dari pandangan teori tentang ketatanegaraan, ditinjau dari legalitas hukum di negara Indonesia, ditinjau dari historis pembentukan dan penyusunannya, dan mungkin dari segi yang lain.

<strong>Pandangan dari Teori Ketatanegaraan</strong>
Menurut Prof. Dr. Mr. Soepomo, bahwa suatu sistem pemerintahan tergantung pada Staatsidee atau cita hukum yang dijadikan dasar pemerintahan tersebut. Mr. Soepomo menterjemahkan Staatsidee ini dengan istilah dasar pengertian negara atau aliran pikiran negara J. Oppenheim memberikan makna staatsidee ini sebagai hakekat yang paling dalam dari negara – de staats diepste wezen –, kekuatan yang membentuk negara.
 Rudolf Stammler berpendapat bahwa cita hukum ini ialah konstruksi pikiran yang merupakan keharusan untuk mengarahkan hukum kepada cita-cita yang diinginkan masyarakat. Cita hukum ini terletak di luar atau di atas sistem perundang-undangan suatu negara tetapi bersifat regulatif dan konstitutif terhadap peraturan perundang-undangan dimaksud. Prof. Dr. Hamid S. Attamimi menerangkan tanpa dasar cita hukum atau staatsidee ini, suatu tatanan hukum yang akan kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum, dan apakah hukum positif yang berlaku adil atau tidak adil.
 Cita hukum ini akan terwujud dalam bentuk norma hukum negara yang tertinggi – Staatsgrundnorm – yang oleh Hans Nawiasky disebut norma fundamental negara, atau Staatsfundamentalnorm. Prof. Mr. Drs. Notonagoro menyebutnya dengan istilah pokok kaidah fundamentil negara. Begitu penting kedudukan Staatsfundamentalnorm ini bagi existensi suatu negara, karena akan menjadi jatidiri suatu negara. Perubahan Staatsfundamentalnorm akan merubah jatidiri suatu negara yang akan berakibat terwujudnya suatu negara yang lain.
 Seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, bahwa, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, mewujudkan cita hukum – Rechtsidee – yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis – Undang-Undang Dasar – maupun hukum yang tidak tertulis. Dengan demikian tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah tepat sekali ditinjau dari teori ketatanegaraan, karena tidak membubarkan suatu negara dan membentuk negara baru.

Pandangan dari Legalitas Hukum
 TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, diantaranya menyebutkan bahwa :
“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagi Dasar Negara, merupakan suatu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat dirubah oleh siapapun juga, termasuk MPRS hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 dan pasal 37 Undang-Undang Dasar berwenang menetapkan dan merubah Undang-Undang Dasar karena merubah isi Pembukaan berarti pembubaran Negara…” dengan demikian tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Pandangan dari Histori Perumusan Pembukaan UUD 1945
 Tidak dapat dipungkiri bahwa rumusan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini merupakan hasil karya para founding fathers atau bapak-ibu bangsa yang telah mengerahkan segenap pikiran dan tenaga untuk menyumbangkan karya terbaik bagi bakal negara-bangsanya. Dalam situasi yang penuh dengan resiko dan pengorbanan mereka berani mengambil tindakan yang sangat menentukan bagi masa depan bangsanya.
 Sebagai contoh bahwa perumusan Pembukaan UUD 1945 berlangsung dalam masa akhir kekuasaan Jepang atas negeri ini, namun rumusan-rumusan Pambukaan UUD 1945, tidak merujuk pada sistem pemerintahan yang berlaku di Jepang pada waktu itu. Konsekuensinya tidak kecil, dapat saja mengundang kenpeitai, Pembukaan UUD 1945 adalah karya Jepang atau sekurang-kurangnya karena tekanan Jepang adalah tidak beralasan.
Untuk memperkuat pendapat di atas dapat dikemukakan di sini pendapat Dr. Taufik Abdullah, ahli peneliti utama LIPI yang memuat dalam Kompas tanggal 1 Januari 2000, halaman 15 sebagai berikut :

 Sejak awal panitia UUD yang dipimpin Soekarno, menyadari bahwa rancangan UUD harus sejalan dengan pemikiran dasar Preambule. Kebetulan atau disengaja, yang jelas keseluruhan “panitia sembilan “ yang memuat rancangan mukadimah/preambule UUD terdiri dari kaum pergerakan dan wakil NU dan Muhammadiyah. Jadi mereka terdiri dari para “counter elite” dalam tata masyarakat kolonial. Dipimpin oleh Soekarno, mereka adalah Hatta, Yamin, Sibardjo, dan maramis, dari kalangan “nasionalis”, Abikusno dan Salim dari “nasionalis Islam” serta kahar Muzakkir dan Wachid Hasyim dari golongan ulama. Dokumen yang mereka hasilkan bukanlah sekedar “kompromi” (sesuatu yang kemudian malah dibatalkan, demi persatuan bangsa), tetapi lebih penting lagi adalah, pantulan dari keyakinan sebagai bangsa”, visi kesejarahan, tujuan bernegara, landasan kenegaraan.

Para anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dengan sepenuh hati dan bersungguh-sungguh, atas keahlian dan keyakinan masing-masing, mencoba untuk merumuskan yang terbaik Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Gagasan-gagasan atau dasar fikiran yang beliau-beliau kemukakan masih tetap aktual sampai pada dewasa ini, seperti misal gagasan yang dikemukakan oleh Mr. M. Yamin, Prof. Dr. Soepomo, Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Ki Bagus Hadikoesoemo, dsb. Masih tetap menjadi wacana dalam bidang politik dan pemerintahan.
Bahwa terjadi perbedaan pendapat dalam mencoba merumuskan Pembukaan UUD 1945 adalah wajar-wajar saja. Namun yang penting yang perlu dicatat, adalah kebesaran hati para founding fathers, bahwa mereka adalah demokrat tulen, yang mau mengorbankan kepentingan pribadi, meskipun menyangkut masalah yang sangat prinsipiil, demi kepentingan negara bangsa.
Untuk menghormati jasa-jasa para pendiri negara ini sudah sepantasnya bila kita lestarikan karya agung mereka, sehingga merupakan bukti penghargaan dan penghormatan dapat menghargai karya-karya para pendahulunya. Maka telah sepantasnya bila kita bangsa Indonesia tetap bersepakat untuk tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, sebagai penghargaan dan penghormatan atas karya agung para founding fathers.

GAMBARAN STAATSFUNDAMENTALNORM DALAM PEMBUKAAN UUD

 Di atas telah diuraikan betapa penting kedudukan Pembukaan dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar, yang sering disebut juga dengan istilah Preambule, atau Mukaddimah. Karena dalam Pembukaan ini terkandung Staatfundamentalnorm yang merupakan prinsip atau pandangan filsafati yang melandasi perumusan batang tubuh konstitusi, yang dijadikan pegangan dalam hidup bernegara. Bahkan karena dalam Pembukaan itu termuat Staatsfundamentalnorm yang merupakan penjabaran Staatsidee, maka merubah Pembukaan suatu UUD berarti merubah atau membubarkan suatu negara. Berikut disampaikan contoh Pembukaan konstitusi dari beberapa negara. 

a. Konstitusi Amerika Serikat
Rumusan Preambule Konstitusi Amerika Serikat adalah sebagai berikut :                                            We the People of the United States, in order to form a more perfect Union, establish Justice, insure domestic Tranquility, provide    for the common defence, promote the general Welfare, and secure the Blessing of Liberty to ourselves and our Posterity, do ordain and establish this CONSTITUTION for the United States of America.

Untuk lebih memahami isi Preambule Konstitusi Amerika Serikat ini perlu pula kita fahami pandangan filsafat yang melandasi Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat, yang terdapat dalam alinea pertama yang berbunyi sebagai berikut :

We hold these to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are life, Liberty, and the pursuit of Happiness — that to secure these rights, Government are instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the governed.

Dari alinea pertama Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat, dari Preambule Konstitusi Amerika Serikat dapat kita temukan prinsip-prinsip dan konsep dasar penyelenggaraan negara Amerika Serikat. Prinsip dan konsep tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pertama bangsa Amerika mengakui bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan yang dikaruniai hak-hak tertentu yang tidak dapat diambil oleh siapapun juga. Diantaranya hak-hak tersebut adalah hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan. Namun dalam langkah selanjutnya bangsa Amerika tidak peduli lagi peran Tuhan bagi manusia dalam kehidupan kenegaraan. Tuhan tidak dilibatkan dalam kehidupan bernegara.
2. Sumber kekuasaan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya berasal dari rakyat yang diperintah. Kekuasaan diterapkan berdasar persetujuan yang diperintah. Inilah prinsip pemerintahan demokrasi, just power from the consent of the governed.
3. Konstistusi yang disusun tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi-kondisi diantaranya : (a) more perfect union, (b) justice, tranquility, common defence, (c) general welfare, dan (d) merealisasikan liberty. Jadi sudah sejak awal bangsa Amerika menginginkan persatuan, keadilan, ketenangan, keamanan, kesejahteraan, dan terealisasikannya kebebasan dalam kehidupan bernegara. Prinsip-prinsip inilah kemudian dapat kita amati dalam praktek kehidupan kenegaraan di Amerika Serikat.

b. Undang-Undang Dasar Kerajaan Laos Tahun 1956
Sebagai bahan banding mengenai Pembukaan suatu konstitusi kami ambilkan dari kerajaan Laos. Sengaja kami pilih kerajaan Laos adalah (1) kerajaan Laos merupakan salah satu negara di Asia Tenggara, (2) termasuk sebagai negara berkembang, (3) negara yang berbentuk kerajaan konstitusional, (4) memiliki satu agama negara yakni Buddha.
Berikut disampaikan Pembukaan Undang-Undang Dasar Kerajaan Laos, yang merupakan terjemahan tidak resmi yang dilakukan oleh Prof. Dr. S. Prajudi Atmosudirdjo, SH dengan kawan-kawan.

LAOS, sadar akan peranan yang dijamin oleh sejarahnya dan diyakinkan bahwa masa depannya hanya terletak pada persatuan kembali Propinsi Tanah Air, dengan khidmat menegaskan persatuan dan kemerdekaannya.
Rakyat Laos menegaskan kesetiaannya kepada Kerajaan dan kepada dinasti SRI BAGINDA SISAVANG VONG, Raja Laos.
Rakyat menyatakan keinginannya agar diperintah oleh sistem pemerintahan yang demokratis.
Undang-Undang Dasar ini mengakui asas-asas pokok hak-hak Rakyat Laos teristimewa :
– persamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan oleh Undang-undang terhadap mata pencaharian, kebebasan berkata hati dan kebebasan-kebebasan demokratis lain, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Undang-undang :
dan menetapkan untuk mereka sebagai kewajiban mereka :
– berbakti kepada Tanah Air, menghormati suara hati, melakukan solidaritas, memenuhi kewajiban keluarga, ketekunan dalam pekerjaan dan pelajaran, kejujuran, dan patuh kepada undang-undang.

Dari pembukaan Undang-Undang Dasar Laos tesebut dapat ditarik suatu gambaran bahwa Rakyat Laos mendambakan persatuan, hak asasi manusia, pemerintahan yang demokratis, ketaatan pada Raja dan Undang-undang, serta memiliki sifat-sifat terpuji. Dambaan tersebut tidak terlepas dari pengalaman sejarah Negara Laos yang cukup panjang, mulai dari pengalaman penjajahan dari berbagai negara silih berganti, dan perpecahan rakyat Laos sebagai akibat sejarah masa lampau.

c. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
Marilah sekarang kita mencoba untuk memahami prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang rumusannya adalah sebagi berikut :

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke dapan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Marilah kita cermati apa yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar ini.
a. Sumber Kekuasaan
1. Dalam alinea ketiga disebutkan bahwa pernyataan kemerdekaan itu adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, hal ini bermakna bahwa kemerdekaan yang dinyatakan oleh rakyat Indonesia itu semata-mata karena mendapatkan rahmat dan ridho Allah Yang Maha Kuasa. Suatu pengakuan adanya suatu kekuasaan di atas kekuasaan manusia yang mengatur segala hal yang terjadi di alam semesta ini. Dengan kata lain bahwa kekuasaan yang diperoleh rakyat Indonesia dalam menyatakan kemerdekaan dan dalam mengatur kehidupan kenegaraan bersumber dari Allah Yang Maha Kuasa.
2. Sementara itu dalam alinea keempat disebutkan bahwa negara Republik Indonesia tersusun dalam bentuk kedaulatan rakyat, yang berarti bahwa sumber kekuasaan terletak di tangan rakyat. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Bab I, pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “kemerdekaan adalah di tangan rakyat,…..”.
3. Dengan demikian terdapat dua sumber kekuasaan sekaligus, yakni bersumber pada Tuhan dan bersumber pada rakyat.
4. Sebagai akibat maka perlu adanya suatu pola sistem penyelenggaraan pemerintahan sebagai penerapan kekuasaan yang bersumber dari dua arah tersebut. Perlu dipikirkan bagaimana menyusun suatu sistem yang mampu mengintegrasikan kedua sumber kekuasaan yang bersumber dari Tuhan dan bersumber dari rakyat.

b. Hak Asasi Manusia
Perumusan hak asasi manusia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar tidak begitu explisit, namun bila kita cermati secara mendalam nampak dengan jelas bahwa Pembukaan UUD dijiwai oleh konsep hak asasi manusia. Berikut kami sampaikan beberapa perumusan yang menggambarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dapat kita temukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
1. Kemerdekaan yang dinyatakan oleh rakyat Indonesia ini adalah untuk menciptakan kehidupan kebangsaan yang bebas, salah satu hak asasi manusia yang selalu didambakan, dan dituntut untuk dapat direalisasikannya.
2. Kemerdekaan negara Indonesia berciri merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Merdeka, adil dan makmur merupakan suatu gambaran hak asasi manusia yakni hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan.
3. Keseluruhan alinea pertama merupakan penjabaran hak asasi manusia, yakni kebebasan dan kesetaraan. Kemerdekaan, perikemanusiaan dan perikeadilan merupakan suatu penjabaran dari kebebasan dan kesetaraan.

c. Faham Demokrasi
Negara Indonesia dengan jelas menganut faham demokrasi, yang mengakui kedaulatan di tangan rakyat, serta susunan negara Republik Indonesia terbentuk dalam kedaulatan rakyat, yang merupakan istilah lain dari demokrasi. Meskipun demokrasi yang diterapkan di negara Indonesia hendaknya berdasar pada Pancasila.

d. Faham Persatuan
Yang diutamakan dalam kehidupan bernegara adalah keseluruhan rakyat Indonesia. Hal ini terbukti dari rumusan-rumusan berikut :
1. Tujuan dibentuknya pemerintah negara Indonesia adalah untuk (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdasakan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal ini menggambarkan bahwa kepentingan umum diletakkan di atas kepentingan pribadi tanpa kepentingan pribadi dikorbankan atau diabaikan.
2. Yang ingin diwujudkan dengan berdirinya negara Indonesia ini adalah suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nampak dalam rumusan tersebut bahwa bukan kepentingan individu yang ditonjolkan tetapi keseluruhan rakyat Indonesia.
3. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa : “Negara” – begitu bunyinya – “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan dasar persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Negara, menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. inilah suatu negara yang tidak boleh dilupakan.
 
e. Nilai-nilai Dasar yang terkandung dalam Pancasila
Pancasila yang tertera dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar seperti tersebut di alinea keempat oleh para pakar seperti Prof. Mr. Drs. Notonagoro, Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi, Prof. Darji Damodiharjo, SH. Dinilai sebagai Staatsidee dan sekaligus sebagai Staatsfundamentalnorm, mengandung nilai-nilai luhur yang besifat universal, yang tidak perlu diragukan akan kebenarannya, seperti :
1. Mendudukan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, yang wajib dan sepantasnya untuk bersyukur atas segala rahmat-Nya, sehingga merupakan hal yang benar apabila manusia berterimakasih sayang-Nya, tunduk kepada segala perintah-Nya, serta mengagungkan kebesaran-Nya.
2. Manusia memandang manusia yang lain dalam kesetaraan, didudukan sesuai dengan kodrat, harkat, dan martabat sebagai ciptaan Tuhan. Manusia diakui akan hak-haknya, bahkan diakui adanya perbedaan-perbedaan individu (faham pluralisme), namun perlu disadari bahwa pluralisme tersebut hendaknya diterapkan dalam konteks bhinneka tunggal ika. Perlu pula disadari bahwa hak-hak tersebut tiada lain untuk melaksanakan amanah Tuhan untuk menciptakan kebaikan di dunia, bukan untuk merusak.
3. Bahwa rakyat yang menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan suatu kesatuan yang memiliki sejarah hidup yang sama hingga terbentuk suatu karakter yang sama, dan memiliki cita-cita yang sama merupakan suatu kesatuan yang disebut bangsa. Bangsa tersebut terikat oleh jatidiri, berupa suatu pandangan hidup yang mengandung cita-cita serta norma yang menjadi acuan dalam bersikap dan bertingkah laku. Adalah suatu hal yang wajar bila suatu bangsa berusaha untuk mengusahakan terciptanya bangsa yang kokoh dan kuat dengan bersendi pada jatidirinya.
4. Dalam memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bersama, bangsa Indonesia memilih suatu cara yang disebut musyawarah untuk mencapai mufakat; suatu cara yang menghormat kedaulatan setiap unsur yang terlibat dalam kehidupan bersama. Hal inilah yang merupakan dambaan bagi setiap manusia, didudukan sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya dan diakui kedaulatannya.
5. Bahwa dalam kehidupan bersama yang diutamakan adalah kesejahteraan bersama, kemakmuran bersama. Tiada akan ada artinya kesejahteraan dan kemakmuran pribadi tanpa mengingat kesejahteraan dan kemakmuran pihak lain.
Apabila nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila ini diterapkan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka akan tercipta suatu suasana yang selaras atau harmoni, serasi dan seimbang, sehingga tercipta keadilan.
 Selaras atau harmoni menggambarkan suatu situasi yang tertib, teratur, damai, tentram. Dan sejahtera bahagia. Hal ini disebabkan karena masing-masing unsur yang terlibat dalam kehidupan bersama memahami dengan sungguh-sungguh kedudukan dan perannya dalam kehidupan bersama sesuai dengan kodrat dan sifat alami yang dikaruniakan Tuhan. Apa yang dikerjakan semata-mata demi  kemaslahatan ummat manusia dan alam semesta. Situasi yang semacam ini akan mengatar manusia dalam situasi kenikmatan duniawi maupun ukhrowi.
 Dari gambaran tersebut di atas nampak bahwa nilai yang terkandung dalam Pancasila ini bersifat universal, yang diperjuangkan oleh hampir semua bangsa-bangsa di dunia. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila memiliki daya tahan dan kemampuan untuk mengantisipasi perkembangan zaman, karena Pancasila sebagai suatu ideologi memiliki persyaratan yang dituntut bagi suatu ideologi bila ingin tetap menzaman. Apabila kita cermati dengan sungguh-sungguh, maka Pancasila mengandung nilai-nilai dasar yang sangat sesuai bagi penerapan hak asasi manusia dan demokrasi.

f. Landasan bagi Negara Kesatuan
Akhir-akhir ini dengan merebaknya gerakan reformasi, yang berciri penunaian hak asasi manusia, khususnya penuntunan hak kebebasan dan demokrasi, berdampak negatif pula, diantaranya adalah karena rakyat Indonesia pada umumnya masih belum faham makna  hak asasi manusia dan demokrasi secara tepat dan benar. Sebagai akibat timbul tindakan-tindakan sesuka hati, tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan, sehingga mengarah pada tindakan yang anarkis. Situasi yang semacam ini akan sangat berbahaya karena akan mengantar pada situasi disintegrasi negara bangsa, yang akan merugikan perjuangan reformasi. Sebagai contoh dewasa ini berkembang wacana mengenai bentuk negara. Dengan berdalih memperjuangkan keadilan sebagai realisasi tuntutan hak asasi manusia, dan dengan bersendi pada prinsip kebebasan, masyarakat mulai mempersoalkan bentuk negara. Oleh karena itu sudah sepantasnya pada kesempatan ini perlu dikupas apakah landasan fikir negara kesatuan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
 Menurut pendapat Carl J. Friedrich bahwa bentuk negara konfederasi, federasi dan kesatuan merupakan bentuk pembagian kekuasaan secara teritorial, atau territorial devision of power. Timbul pertanyaan adakah dasar fikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang melandasi bentuk-bentuk negara tersebut. Namun sebelum kita mencoba menelusuri Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, ada baiknya secara singkat kita uraikan mengenai bentuk negara konfederasi, federasi, dan negara kesatuan sebagai realisasi territorial division of power.

1. Konfederasi atau Statenbond
Menurut pandapat L.Oppenheim dalam bukunya Edward M. Saint, yang berjudul Political Institusion, bahwa : “A confederacy consists of number of full sovereign states linked together for the maintenance of their external and internal independence by a recognized internatyional treaty into a union with organs of its own, which are vested with a certain power over the members-states, but not over the citizens of these states.” Oleh Prof. Mariam Budiardjo diterjemahkan sebagai berikut : “Konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan extern dan intern, bersatu atas perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara negara-negara itu.”

2.  Negara Federal atau Bondstaat
Ada berbagai pendapat mengenai negara federal ini, karena negara ferderal yang satu berbeda dengan negara yang lain dalam menerapkan division of power. Menurut pendapat K.C. Wheare dalam bukunya Federal Government, dijelaskan bahwa prinsip federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintahan federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama lain. Misalnya dalam soal hubungan luar negeri dan soal mencetak uang, pemerintah federal sama sekali bebas dari campur tangan dari pemerintah negara bagian; sedangkan dalam soal kebudayaan, kesehatan dan sebagainya, pemerintahan negara bagian biasanya bebas dengan tidak ada campur tangan dari pemerintah federal. ( Meriam Budiradjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, hal 141).

3. Negara Kesatuan
Menurut C.F. Strong, negara kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerinatah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi. Kedaulatan ke dalam maupun ke luar sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat. Dengan demikian maka kedaulatannya tidak terbagi. (Meriam Budiardjo, hal 140).
Maka sekarang marilah kita mencoba menelaah ada tidaknya prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai bentuk-bentuk negara tersebut.
1. Pada alinea kedua disebutkan : “….. dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke dapan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.””istilah bersatu, tidak dapat diartikan bahwa kedaulatan negara Indonesia terpusat atau terdistribusi dalam bentuk negara kesatuan atau federal. apakah kata bersatu memiliki makna terpusatnya kekuasaan dan kedaulatan dipemerintahan pusat ? hal ini memerlukan argumen yang cukup.
2. Salah satu unsur atau sila dasar negara Republik Indonesia adalah persatuan Indonesia. Untuk dapat memahami makna persatuan Indonesia ini perlu ditelusuri terumuskannya sila tersebut. Untuk itu perlu dicermati pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945.

Bung Karno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, diantaranya mengusulkan sebagai dasar negara yang akan dibentuk adalah kebangsaan, sebagai dasar terbentuknya negara kebangsaan, nationale staat. Berikut kami cukilkan beberapa bagian dari pidato tersebut yang berkaitan dengan dasar kebangsaan ini.
“ Diantara bangsa Indonesia, yang paling ada desir d`etre ensemble, adalah rakyat Minangkabau, yang banyaknya kira-kira 2 1/2/ milyun. Rakyat ini merasa dirinya satu keluarga. Tetapi Minangkabau bukan satu kesatuan, melainkan hanya satu bagian daripada satau kesatuan. Penduduk Yogya pun adalah merasa le desir d`etre ensemble, tetapi Yogya pun hanya satu bagian kecil daripada satu kesatuan. Di Jawa Barat rakyat Pasundan sangat merasakan le desir d`etre ensemble, tetapi Sunda pun hanya satu bagian kecil daripada kesatuan.”
Dari kutipan pidato tersebut tidak dapat dijadikan landasan bagi bentuk negara kesatuan. Apalagi kalau kita ikuti lebih lanjut pidato Bung Karno, yang memberikan gambaran bahwa beberapa contoh yang dikemukakan justru dari bentuk negara federal, seperti Jermaniraya, India, dan sebagainya. Dengan demikian sila ke-tiga Pancasila tidak menjamin apakah bentuk negara itu kesatuan atau federal, tetapi yang penting bahwa negara tersebut adalah negara kebangsaan yang membentuk suatu kesatuan, suatu nation-state.
Untuk mencari landasan bentuk negara yang sebaiknya bagi negara Indonesia, dapat kita cari dari pengalaman sejarah bangsa, sejak dari zaman penjajahan Belanda, zaman masa perang kemerdekaan, sampai dewasa ini.
Kita perlu waspada adanya pihak-pihak yang masih ingin menerapkan politik penjajahan, yakni divide et impera, pecah belah dan kuasai. Untuk menguasai Indonesia secara menyeluruh cukup sulit dan memerlukan pertimbangan bertubi-tubi, tetapi bila negara Indonesia ini pecah menjadi negara-negara kecil-kecil, tiada mustahil satu persatu akan lebih mudah untuk dikuasainya.
Dalam perjalanan sejarah negara bangsa Indonesia telah pernah memiliki bentuk negara federal, yakni sebagai hasil perundingan meja bundar di Negeri Belanda pada tahun 1949. Negara-negara bagian yang menjadi unsur negara federal tersebut adalah negara-negara bentukan BFO-NICA, kecuali negara Republik Indonesia yang beribu kota di Yogyakarta. Namun tidak sampai satu tahun negara federal tersebut telah berubah menjadi negara kesatuan lagi, karena keinginan bersatu dari negara-negara bagian. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa rakyat menghendaki kesatuan.
 Timbulnya gagasan negara federal adalah didorong oleh keinginan daerah mendapatkan perlakuan yang adil dalam pembagian rejeki, perlakuan yang adil dihadapan hukum, disamping mungkin adapula yang didorong oleh suatu prinsip dasar yang perlu diterapkan dalam pengaturan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dan kalau ini yang menjadi motivasi keinginan adanya negara federal, kami kira bahwa negara federal tidak menjamin tercapainya tujuan tersebut. Apakah dengan negara federal ini akan dapat menghapus atau me-minimized terjadinya KKN, yang diduga sebagai sebab terjadinya ketidak adilan. Apakah efisiensi kerja dijamin dengan terjadinya federasi ? dan apakah hukum akan dapat dijamin ditegakkan dengan federasi ? Hal ini telah disadari oleh para founding fathers yang dapat kita temui sikapnya dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi sebagai berikut :

Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi tidak ada artinya dalam praktek.

Wacana atau debat mengenai bentuk negara kesatuan atau negara federal telah terjadi pula dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dalam Sidangnya yang ke-dua yang berlangsung dari tanggal 10 Juli 1945 sampai tanggal 16 Juli 1945 berikut kami kutipkan beberapa pendapat dari anggota BPUPKI tentang masalah bentuk negara federasi atau negara kesatuan.

Anggota SOESANTO
Tentang uni atau federasi – sebab dalam rapat yang dahulu ada aliran yang suka kepada federasi dan yang menyukai uni – di sini pertama saya berpendapat bahwa kita harus memahamkan arti dan perbedaan antara uni dan federasi itu, yang mengenai 3 macam susunan negara.
 Uni : yang berhak untuk berhubungan dengan luar negeri, hanya dan melulu pemerintah pusat.
 Federasi yang bercorak Bondstaat : baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berhak berhubungan dengan luar negeri. Dan pemerintah pusat berhak mengadakan aturan langsung untuk semua penduduk.
 Adapun perbedaan Bondstaat dan Statenbond ialah demikian. Dalam negara yang bersifat Bondstaat baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berhak berhubungan dengan luar negeri. Tetapi dalam Statenbond, pemerintah pusat tidak berhak langsung membuat aturan untuk penduduk, melainkan hanya dengan perantaraan pemerintah daerah. Dengan mengingat itu saya memilih bentuk uni, seperti juga yang dirancangkan di dalam rancangan Undang-Undang Dasar yang telah saya usulkan.

Anggota SOEKIMAN
Tentang bentuk “unitaristisch” atau “federalistisch” , Tuan-tuan yang terhormat, juga di dalam hal ini riwayat menunjukkan sesungguhnya, bahwa pada permulaan hubungan negara-negara adalah sebagai perserikatan negara-negara, “bondstaat”, kemudian meningkat kepada “bondstaat” dan pada akhirnya meningkat lagi kepada eenheidsstaat, karena “eenheidsstaat” sesungguhnya menjamin satu urusan, satu bentuk yang se-efficient-efficient-nya. Kita dapat melihat contohnya di dalam riwayat Jerman……
Amerika baru bertingkat kedua saja, belum sampai kepada tingkat yang sempurna, yaitu tingkat yang dinamakan unitaristisch; belum meningkat kepada tingkat penghabisan……. maka lebih baiklah saya terima bentuk yang paling akhir, yaitu bentuk sebagai eenheidsstaat, yaitu negara persatuan. Karena di dalam pemandangan saya, untuk mendirikan suatu bondstaat, haruslah sudah ada staat-staat.

Dari kutipan tersebut di atas nampak bahwa baik dari golongan kebangsaan atau Islam cenderung untuk memilih bentuk negara kesatuan, dan terbukti bahwa itulah yang menjadi pilihan para founding fathers, yang akhirnya disepakati oleh BPUPKI.
Menurut hemat kami cara terbaik dalam rangka menentukan bentuk negara adalah adanya political will yang ditindak lanjuti dengan tindakan yang nyata dan konsekuen dari semua lembaga negara untuk menciptakan clean government. Dan good governance lebih dahulu upaya untuk mengadakan perubahan bentuk negara hanya akan mensita pikiran, biaya dan tenaga, yang masih sangat disangsikan keberhasilannya.
Ada baiknya kalau kita pelajari hasil team reinventing government yang dibentuk oleh Presiden Bill Clinton untuk memperbaiki sistem pemerintahan di Amerika Serikat. team tersebut mengusulkan empat langkah dalam rangka memperbaiki sistem pemerintahan Amerika Serikat dalam menghadapi globalisasi langkah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Konsolidasi, perlu segera diteliti adanya pekerjaan yang tumpang tindih yang perlu diatur lagi, dan dikaji hal-hal yang terlewat yang belum digarap. Realisasi ini membutuhkan keberanian, karena pasti akan memakan korban.
2. Otonomi dan desentralisasi. Harus segera diadakan pengaturan urusan-urusan yang harus didesentralisasi. Hal ini untuk memotong birokrasi, sehingga efisiensi kerja dapat ditingkatkan.
3. Privatisasi, sejauh mungkin melibatkan swasta dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Pemerintah bertindak sebagai fasilitator dan pengawas.
4. Terminasi, penghentian dari kegiatan yang tidak memiliki makna yang hanya membebani rakyat.

Untuk merealisasikan langkah atau kebijasanaan tersebut pasti kepentingan pribadi disingkirkan, yang diutamakan adalah kepentingan rakyat, sehingga memerlukan SDM yang dapat dihandalkan.

 

 

Tim LPPKB

 

Explore posts in the same categories: Uncategorized

3 Comments on “Pembukaan UUD 1945”

  1. bee Says:

    thanks a lot, i’ve learned many things from this blog…

  2. prihandoyo Says:

    Tulisan ini sayang kurang lengkap dalam membuat analisa , sebab tafsir negara yang ada di dalam penjelasan UUD 1945 ,tentang pembukaan harus nya dibahas , didalam penjelasa Preambul UUD 1945 the founding fathers perancang negara ini menjelaskan pokok-pokok pikiran nya tentang Negara yang menjadi kesepakatan bersama .

    Pokok-pokok pikiran dalam “Pembukaan”.
    Apakah pokok-pokok yang terkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar.

    1. “Negara” begitu bunyinya-yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara Persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.

    2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

    3. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistim negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.

    4. Pokok pikiran yang keempat, yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
    Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

    Selama kita tidak mengacu pada tafsir negara yang dimaksud oleh preambul UUD 1945 ,maka akan kacau dan ini terjadi hari ini negara bangsa ini sejak amandemen UUD 1945 telah dikaburkan , padahal preambul UUD 1945 masih berlaku , penghilangan penjelasan adalah usaha penipuan pada rakyat ,sebab dengan pokok pikiran ke 3 tidak mungkin dijalankan demokrasi kalah menang,demokrasi banyak banyakan seperti sekarang ini


  3. […] Pembukaan uud 1945 | lembaga pengkajian dan pengembangan […]


Leave a comment