PERUBAHAN, RAKYAT DAN WAKIL RAKYAT
Pemilihan umum di negeri kita diberi makna sebagai pemilihan calon wakil-wakil rakyat yang akan duduk di badan legislatif maupun di badan perwakilan serta pemilihan presiden dan wakil presiden maupun kepala daerah. Pemilihan umum pada hakikatnya adalah mekanisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, sebagai perwujudan pelimpahan mandat kekuasaan atau kedaulatan dari rakyat kepada para wakil rakyat serta kepada pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan negara. Mandat kekuasaan atau kedaulatan dari rakyat yang dimaksud berupa kewenangan pengelolaan negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perubahan.
Perubahan dalam kaitannya dengan masyarakat atau perubahan masyarakat (social change), ialah suatu modifikasi, suatu pergantian pola kehidupan masyarakat yang disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang timbul dari masyarakat itu sendiri maupun yang datang dari luar masyarakat. Faktor internal dan eksternal yang menyebabkan perubahan masyarakat atau perubahan sosial tersebut tidak dapat dipilah secara tegas. Kedua faktor internal dan eksternal penyebab perubahan sosial saling berkait dan saling berpengaruh. Teori perubahan sosial yang banyak dikemukakan oleh para pakar sosiologi itu sebenarnya mengacu pada perubahan alam.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perubahan sosial itu dikehendaki untuk meningkatan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu perubahan yang dikehendaki tersebut direncanakan dengan baik dan cermat, yang meliputi berbagai bidang kehidupan masyarakat. Perubahan sosial yang dikehendaki dan kemudian direncanakan dengan baik, disebut pula pembangunan masyarakat (community development). Di negara kita selama ini dikenal dengan istilah “pembangunan nasional”. Ada pembangunan nasional jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Perubahan masyarakat dalam pengertian pembangunan masyarakat, di negara-negara Amerika Latin digunakan istilah social reform.
Perubahan dari satu kurun waktu ke kurun waktu berikutnya tidak selalu berjalan secara mulus dan lancar. Kadang kala bahkan lebih sering perubahan sosial dan pembangunan berdampak pada struktur masyarakat dan menimbulkan gejolak di dalam masyarakat yang juga terus menerus berubah. Hal ini disebabkan baik perubahan sosial maupun pembangunan menimbulkan ketidak seimbangan di dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Dalam pembangunan yang telah direncanakan dengan baik tentu saja dampak negatifnya, yaitu ketidak seimbangan tersebut, telah diantisipasi dengan sebaik-baiknya.
Mengacu pada perubahan alam, setiap gejolak atau ketidak seimbangan tersebut senantiasa menuju ke titik keseimbangan yang baru. Sehingga perubahan masyarakat dan pembangunan juga senantiasa menuju titik keseimbangan yang baru yang disebut perkembangan atau kemajuan masyarakat.
Demikian pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terjadi pula perubahan yang dinamis dari satu kehidupan ke kehidupan berikutnya yang lebih maju. Kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih maju artinya kehidupan yang makin mendekati cita-cita bangsa yang terlekat pada ideologi nasional bangsa itu.
Kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia dikatakan lebih maju jika kehidupan itu makin mendekati “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah ideologi nasional. Ideologi nasional Pancasila di samping menjadi tuntunan dan etika sikap serta peri laku bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, juga menjadi cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia. Perhatikan sila kelima Pancasila yang diberikan penekanan secara khsus yang menggunakan perkataan “dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Makna yang terkandung dalam usaha mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil adalah upaya mengubah kehidupan rakyat di masa lalu, maupun di masa sekarang menjadi kehidupan yang lebih baik di masa depan. Usaha ini bukan sekedar cita-cita atau hanya gagasan yang muluk, melainkan kegiatan yang sesungguhnya dan benar-benar harus dilaksanakan sehingga terwujud menjadi kesejahteraan yang adil secara nyata. Dengan pelaksanaan kegiatan tersebut artinya bangsa Indonesia menghendaki agar kehidupan masyarakat senantiasa berubah ke arah kehidupan yang lebih baik bahkan kehidupan yang makin baik yang benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat dan benar-benar merata ke seluruh wilayah tanah air Indonesia.
Agar perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia tidak mengalami krisis yang berlama-lama dan dampak krisis tersebut tidak merambah ke berbagai kehidupan masyarakat lainnya, hendaknya bangsa Indonesia sadar bahwa perubahan tersebut harus tetap di atas rel dasar negara dan ideologi nasional Pancasila. Ibaratnya gerbong bangsa Indonesia akan dumuati barang apa saja dan dicat dengan warna apa pun, tetapi rel yang menuju ke cita-cita nasional jangan diubah-ubah arahnya. Rel yang melandasi dan menuntun arah kehidupan bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, jangan diganti dan dipindahkan arahnya sehingga menyimpang dari dasar negara dan ideologi nasional Pancasila.
Rakyat
Secara umum dikatakan bahwa rakyat adalah semua orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah tertentu atau yang menjadi warga dari suatu negara tertentu. Rakyat adalah komunitas orang pada umumnya atau kelompok orang awam, yang tidak mempunyai kedudukan tertentu di pemerintahan ataupun bukan tokoh masyarakat. Pemahaman rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bukan dalam arti orang per orang (individual) melainkan selalu mengandung pengertian jamak (banyak) yaitu suatu komunitas orang.
Dalam ilmu politik, rakyat adalah salah satu unsur negara di samping tiga unsur lainnya, yaitu: wilayah, pemerintahan dan kedaulatan. Oleh sebab itu jika dikatakan “rakyat Indonesia” dapat dipastikan mereka juga “warga negara Indonesia”. Posisi rakyat selalu dikaitkan dengan suatu negara tertentu atau menjadi warga dari suatu negara tertentu. Berbeda dengan sebutan “penduduk Indonesia” yang belum tentu semuanya itu “warga negara Indonesia”. Ada penduduk Indonesia yang warga negara asing. Sebaliknya warga negara Indonesia dapat pula menjadi penduduk dari negara asing, karena ia atau mereka tinggal di negara asing tersebut.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara kita, kalimat alinea ketiga berbunyi: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”. Rakyat sebagai salah satu unsur negara menyatakan kemerdekaan rakyat itu sendiri. Bukan penguasa penjajah yang menyatakan, apalagi memberikan, kemerdekaan rakyat Indonesia. Jadi rakyat Indonesialah yang mempunyai kedaulatan dalam negara. Oleh karena itu dalam Undang-Undang Dasar Negara dikatakan bahwa “kedaulatan adalah di tangan rakyat”. Namun yang memiliki kedaulatan bukan rakyat secara individual, melainkan rakyat yang senantiasa berpengertian komunitas seperti telah dijelaskan. Kemudian kedaulatan tersebut oleh rakyat dilimpahkan kepada sebuah badan yang mencerminkan permusyawaratan dari rakyat yang jumlahnya banyak itu (mewakili kurang lebih 220 juta rakyat Indonesia). Badan permusyawaratan yang terdiri dari badan legislatif dan badan perwakilan tersebutlah yang mengemban mandat kedaulatan yang dilimpahkan oleh rakyat tersebut.
Kemudian mandat kedaulatan rakyat tersebut yang sebagian menjadi kekuasaan pembentukan undang-undang (kekuasaan legislatif) dilimpahkan kepada badan legislatif, yang sebagian menjadi kekuasaan pelaksanaan pemerintahan (kekuasaan eksekutif) dilimpahkan kepada pemerintah serta yang sebagian menjadi kekausaan peradilan (yudikatif) dilimpahkan kepada badan peradilan dan yang sebagian lagi menjadi kekuasaan pengawasan dilimpahkan kepada badan pengawas (keuangan negara).
Demikianlah mekanisme pelimpahan mandat kedaulatan rakyat yang kemudian dijabarkan menjadi berbagai kekuasaan yang diwujudkan dalam struktur pemerintahan negara. Tetapi tidak berarti bahwa struktur pemerintahan negara kita yang melaksanakan kekuasaan tersebut disekat-sekat secara ketat, melainkan pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan tersebut dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan beriringan dan selalu bekerja sama. Walaupun Indonesia tidak menganut paham trias politica secara murni, namun agar pelaksanaan pemerintahan negara berlangsung dengan efektif disusunlah pemilahan kerkuasaan negara tersebut.
Wakil Rakyat
Pada zaman Yunani kuno, terdapat sistem pemerintahan yang melibatkan seluruh rakyat dalam pemerintahan negara. Sistem pemeritahan semacam itu dinamakan demokrasi. Pada waktu itu yang dinamakan negara ialah negara kota (city state). Maka warga negara kota waktu itu dinamakan citizen. Sampai sekarang sebutan untuk warga negara adalah citizen walaupun negara pada zaman modern sekarang ini penduduknya telah mencapai ratusan juta bahkan ada yang lebih dari satu milyar orang.
Pada waktu itu penduduk sebuah negara kota tidak sampai ratusan ribu, ditambah lagi sebagian penduduk adalah orang asing dan budak yang tidak mempunyai hak yang sama dengan penduduk warga sebuah negara kota. Oleh karena itu semua warga negara kota dapat ikut serta dalam pelaksanaan pemerintahan negara kota. Tidak perlu ada “wakil” dari rakyat untuk duduk dalam berbagai badan atau kelembagaan negara.
Secara umum yang dinamakan wakil rakyat adalah orang atau sekelompok orang yang melaksanakan mandat kedaulatan rakyat yang telah dilimpahkan kepadanya atau kepada mereka. Mandat tersebut berupa kekuasaan untuk mengatur kehidupan bersama dalam satu negara guna mencapai kesejahteraan bersama pula. Jadi wakil rakyat itu mewakili rakyat atau warga negara dalam pemerintahan negara.
Jadi wakil rakyat yang kita pilih setiap lima tahun sekali adalah orang atau sekelompok orang yang akan duduk dalam badan legislatif dan badan perwakilan serta yang akan duduk sebagai pimpinan badan pelaksana pengelolaan pemerintahan (badan eksekutif), yaitu presiden dan wakil presiden. Oleh sebab itu wakil rakyat (dari partai apapun dan dari golongan atau kelompok manapun) harus benar-benar memahami kehendak rakyat, memahami dasar negara dan ideologi nasional Pancasila. Karena tugas dan tanggung jawab wakil rakyat adalah mewujudkan kesejahteran seluruh rakyat, bukan hanya kesejahteraan partainya, kesejahteraan golongan atau kelompoknya. Karena dasar negara dan ideologi nasional Pancasila adalah penunjuk arah dan pemandu jalan menuju keadilan sosial.
Setiap calon wakil rakyat yang telah terpilih menjadi wakil rakyat yang sesungguhnya, perjuangan untuk kepentingan partainya, kepentingan golongannya atau kepentingan kelompoknya harus berhenti. Sebagai wakil rakyat yang sebenarnya harus berjuang bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia, berjuang untuk bangsa dan negara Indonesia ! Jadilah wakil rakyat yang mempunyai komitmen tinggi mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat. Komitmen inilah yang ditunggu rakyat banyak, bukan janji ! []
Hernowo Hadiwonggo (LPPKB).